">
Konsep Pemikiran Mahkamah Pelayaran Dalam Public Hearing Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) di Bidang Pelayaran Sebagai Amanat Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 :
“Optimalisasi Penegakan Hukum Di Bidang Pelayaran Secara Menyeluruh"
Jakarta, 4 Juni 2025, Menindaklanjuti telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran pada tanggal 28 Oktober 2024, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan kegiatan Public Hearing Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Sebagai Amanat Dari Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, yang dilaksanakan pada tanggal 3 – 5 Juni 2025 bertempat di Orchardz Hotel Industri Jakarta Pusat. Mahkamah Pelayaran yang di undang hadir menjadi pembahas dalam acara public hearing dihadiri langsung oleh Ketua Mahkamah Pelayaran Bapak Capt. Sahattua P. Simatupang, M.M., M.H., CGCAE., didampingi oleh Kasubbag Administrasi Perkara dan Persidangan Bapak Taufan Isharmawan, S.H., M.MTr., yang juga menjabat sebagai Plt. Sekretaris Mahkamah Pelayaran.
Pada kesempatan kali ini Ketua Mahkamah Pelayaran menyampaikan konsep pemikiran tentang “Optimalisasi Penegakan Hukum Di Bidang Pelayaran Secara Menyeluruh”, yang akan dituangkan dalam RPP di bidang Pelayaran sebagai amanat Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.
Beberapa konsep pemikiran yang disampaikan tersebut adalah bahwa dasar hukum yang menjadi perubahan pada PP 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal adalah perubahan ketentuan dalam UU 66/2024 pada Pasal 251, Pasal 251a dan Pasal 253, sehingga judul RPP untuk perubahan PP 9/2019 masih berkutat hanya pada Kecelakaan Kapal, seharusnya dasar hukum dalam penyusunan RPP lebih luas dengan juga mencantumkan Pasal 122 dan Pasal 208 UU 17/2008 dengan harapan setiap bentuk pelanggaran pelayaran yang tidak menimbulkan kerugian kedepannya dapat dilimpahkan kepada Mahkamah Pelayaran untuk disidangkan dan diputuskan, serta beberapa pasal terkait pelanggaran pelayaran yaitu Pasal 300, Pasal 301, Pasal 302, Pasal 303 ayat (1), Pasal 304, Pasal 305, Pasal 306, Pasal 309, Pasal 311, Pasal 312, Pasal 315, Pasal 316 ayat (1) a, Pasal 317, Pasal 319, Pasal 320, Pasal 323 ayat (1), Pasal 324, Pasal 325 ayat (1), Pasal 326, Pasal 327, Pasal 328, Pasal 329, Pasal 330, Pasal 331, Pasal 332 dan Pasal 336 ayat (1), sehingga cakupannya lebih luas dan dapat menggunakan kalimat “Penegakan Hukum” (law enforcement) dibandingkan “pemeriksaan” karena pada saat ini kita harus mempertegas penjelasan penegak hukum di bidang pelayaran agar tidak tumpang tindih dengan kewenangan instansi lain. Apabila ditemukan pelanggaran dan kecelakaan kapal di perairan Indonesia cukup dilakukan oleh 1 (satu) instansi saja jadi harus lebih dipertegas kewenangan masing-masing instansi, saat ini penegakan pelanggaran pelayaran di lapangan belum berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan oleh karena itu dengan RPP ini hal tersebut dapat diperbaiki.
Fakta selama ini, penyidik umum di lapangan tidak menguasai teknis tentang pelanggaran pelayaran karena memang mempunyai karakteristik khusus, sehingga proses penegakan hukum pelanggaran di laut tidak tertangani dengan semestinya, penyidik, jaksa maupun pengadilan yang menangani perkara pelanggaran di laut selalu memanggil dan meminta keterangan Syahbandar atau PPNS yang menangani perkara untuk dijadikan saksi atau ahli, sehingga permasalahan akan kembali ke Syahbandar dan PPNS. Hal-hal sebagaimana tersebut di atas, berakibat menurunnya kepercayaan Perusahaan pelayaran asing, sehingga menurunkan potensi investasi di Indonesia.
Selain itu dengan merevisi kata pemeriksaan pada PP 9 Tahun 2019 menjadi Penegakan Hukum, pada saat dilaksanakan audit oleh IMO (International Maritime Organization) akan sesuai dengan bidang “Penegakan Hukum” yang diperiksa kesesuaiannya dengan Ketentuan IMO yang perlu didasari dari instrumen nasional dan internasional (Instrumen nasional bertujuan untuk mengatur aktivitas di dalam suatu negara, sedangkan instrumen internasional bertujuan untuk mengatur hubungan antar negara atau organisasi internasional), juga harus sesuai dengan hukum internasional yaitu Konvensi IMO, antara lain SOLAS Safety Of Life At Sea (Keselamatan Jiwa di Laut) dan MARPOL dari Maritime Pollution (Pencemaran Maritim) serta konvensi internasional lainnya yang mengatur tentang penegakan hukum kemaritiman. Dengan perluasan dan penguatan Mahkamah Pelayaran pada RPP 9 Tahun 2019 maka Mahkamah Pelayaran dapat menghasilkan Keputusan Pelanggaran Pelayaran dan bukan hanya kecelakaan kapal, dan perlu penambahan nomenklatur pada RPP dalam hal pelanggaran dan kecelakaan dalam pelayaran, “apabila ditahan polisi langsung diserahkan kepada Mahkamah Pelayaran, jika ditemukan tindak pidana maka akan diserahkan ke Polisi”.
Selanjutnya Mahkamah Pelayaran akan mensinkronisasikan dengan berbagai pihak terkait Draft penyusunan RPP, dan akan menyiapkan secara terstruktur dan terkonsep sesuai dengan timeline yang telah disusun oleh pihak Mahkamah Pelayaran, tentunya perlu ada dukungan dari seluruh lembaga maupun pihak-pihak terkait, ujar Ketua Mahkamah Pelayaran Bapak Capt. Sahattua P Simatupang, M.M., M.H., CGCAE., yang disampaikan dalam acara Public Hearing Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Sebagai Amanat Dari Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, pada tanggal 4 Juni 2025 di Orchardz Hotel Industri Jakarta Pusat.
Red.Admin_Mahpel.04/06/2025