Sidang Pembacaan Keputusan Mahkamah Pelayaran Tentang Kecelakaan Kapal Terbakarnya MT Kristin pada tanggal 26 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WITA di Perairan Ampenan Lombok, Nusa Tenggara Barat


Kamis 15 Februari 2024, Tim panel Ahli Mahkamah Pelayaran melaksanakan sidang Pembacaan Keputusan tentang kecelakaan kapal Terbakarnya MT Kristin pada tanggal 26 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WITA di Perairan Ampenan Lombok, Nusa Tenggara Barat, di Ruang Sidang lt.3 kantor Mahkamah Pelayaran, Jakarta. Sidang dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB secara terbuka untuk umum dibuka oleh Ketua Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran Capt. Suhidman, M.Mar., M.M., dan yang menjadi anggota Tim Panel Ahli adalah Capt. Muhammad Ghazali, S.H., M.H., M.Mar.,  Elfis, M.Mar.Eng., DR. Ir. Pratomo Setyohadi, M. Sc., Amung Rakhmat, S.H., dan Sekretaris Tim Panel Ahli Rinna Purba, S.H. Sidang dihadiri oleh Terduga Nakhoda MT Kristin Sdr. Idris.

Dalam sidang pembacaan keputusan Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran menyampaikan tentang Pendapat Mahkamah Pelayaran atas dasar penelitian dan pemeriksaan secara seksama terhadap berkas, dokumen dan keterangan yang terdapat pada BAPP dan keterangan yang didapat dalam sidang, dimana penelitian dan pemeriksaan tersebut meliputi Tentang Kapal, Dokumen Kapal dan Awak Kapal, Keadaan Cuaca, Muatan dan Stabilitas Kapal, Navigasi dan Olah Gerak, Tentang Sebab Terjadinya Kecelakaan Kapal, Tentang Upaya Penyelamatan, Kesalahan dan Kelalaian, Hal-hal yang meringankan dan memberatkan pada saat terjadinya peristiwa kecelakaan kapal tersebut.

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas dalam kecelakaan kapal terbakarnya MT Kristin pada tanggal 26 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WITA di Perairan Ampenan Lombok, Nusa Tenggara Barat, Mahkamah Pelayaran memutuskan terjadinya kecelakaan kapal terbakarnya MT Kristin disebabkan oleh terjadinya segitiga api dikarenakan adanya unsur uap gas yang mudah terbakar memenuhi ruangan forcastle deck serta terdapatnya oksigen yang cukup dan adanya sumber api yang bersumber dari electrical spark ketika menghidupkan mesin jangkar sehingga terjadi ledakan besar dan kebakaran pada ruangan tersebut, juga adanya kesalahan dan kelalaian yang  disebakan oleh faktor human error yaitu adanya valve dan flange di pipa free gas yang terhubung ke tangki muatan tidak berfungsi sempurna (kedap), serta tidak melaksanakan monitoring dan mengingatkan Mualim III untuk memeriksa kadar gas ruangan yang terdapat di forecastle deck dan perawatan alat elektrikal, dan telah lalai melaksanakan Safety Management System (SMS) yang telah dibuat dan tersedia di kapal, karena kapal telah memiliki SOP di SMC/SMK, sehingga belum sepenuhnya bertindak dengan kepandaian, ketelian dan dengan kebijaksanaan yang cukup untuk melaksanakan tugasnya dengan baik sebagaimana amanah Pasal 342 alinea Pertama Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagaimana berbunyi "Nakhoda wajib bertindak dengan kepandaian, ketelitian, dan dengan kebijaksanaan yang cukup untuk melaksanakan tugasnya dengan baik".

Sehingga Mahkamah Pelayaran memutuskan hasil dari pemeriksaan kecelakaan kapal bahwa menghukum Terduga Nakhoda MT Kristin Sdr. Idris dengan mencabut sementara Sertifikat Keahlian Pelaut miliknya untuk bertugas sebagai perwira kapal di kapal-kapal niaga berbendera Indonesia selama jangka waktu 7 (tujuh) bulan.

Demikian Keputusan Mahkamah Pelayaran tentang kecelakaan kapal terbakarnya MT Kristin pada tanggal 26 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WITA di Perairan Ampenan Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang dibacakan oleh Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran dalam sidang Pembacaan Keputusan pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 bertempat di ruang sidang kantor Mahkamah Pelayaran, dan Keputusan ini akan direkomendasikan kepada Menteri Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Adapun pengenaan sanksi yang akan berlaku final adalah pengenaan sanksi yang tercantum pada Surat Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Pengenaan Sanksi Administratif yang diterbitkan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (DITKAPEL) Kementerian Perhubungan.

 

Red. Admin_Mahpel 15/02/2024.