Sidang Pembacaan Keputusan Mahkamah Pelayaran Tentang Kecelakaan Kapal Kandasnya MV WANHAI 215 Pada Tanggal 28 Januari 2023 Sekira Pukul 13.15 WIB di Perairan Sekitar Sekupang antara Pulau Meriam dan Rambu Suar Merah Tenggara DSI 852


Selasa 30 Januari 2024, Tim panel Ahli Mahkamah Pelayaran melaksanakan sidang Pembacaan Keputusan tentang Kecelakaan kapal Kandasnya MV WANHAI 215 di Perairan Sekitar Sekupang Pada Tanggal 28 Januari 2023 sekira Pukul 13.30 WIB, bertempat di Ruang Sidang lt.3 Kantor Mahkamah Pelayaran, JakartaSidang dilaksanakan secara terbuka untuk umum dibuka oleh Ketua Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran Capt. Suhidman, M.Mar., pada pukul 09.00 WIB dan yang menjadi anggota Tim Panel Ahli adalah Capt. Frederick H Roinwowan., Iryanto Laisa, M.Mar.Eng., Andi Ike Rismayanti, S.T., Yanuar Prayoga Warsadi, S.H., M.H. dan Sekretaris Tim Panel Ahli Dendi Darmawansyah, S.H. Sidang  tidak dihadiri oleh Terduga Nakhoda MV WABHAI 315 Sdr. Sun Weichao dan perwakilan perusahaan dari PT Pelayaran Nan Jaya.

Dalam sidang pembacaan keputusan Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran menyampaikan tentang Pendapat Mahkamah Pelayaran atas dasar penelitian dan pemeriksaan secara seksama terhadap berkas, dokumen dan keterangan yang terdapat pada BAPP dan keterangan yang didapat dalam sidang, dimana penelitian dan pemeriksaan tersebut meliputi Tentang Kapal, Dokumen Kapal dan Awak Kapal, Keadaan Cuaca, Muatan dan Stabilitas Kapal, Navigasi dan Olah Gerak, Tentang Sebab Terjadinya Kecelakaan Kapal, Tentang Upaya Penyelamatan, Kesalahan dan Kelalaian, Hal-hal yang meringankan dan memberatkan pada saat terjadinya peristiwa kecelakaan kapal tersebut.

Dan berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas dalam kecelakaan kapal Kandasnya MV WANHAI 215 di Perairan Sekitar Sekupang Pada Tanggal 28 Januari 2023 sekira Pukul 13.30 WIB di perairan sekitar Sekupang antara Pulau Meriam dan Rambu Suar Merah Tenggara DSI 852 maka disimpulkan hasil dari pemeriksaan kecelakaan kapal bahwa kecelakaan kapal Kandasnya MV WANHAI 215 di sebabkan oleh faktor Human Eror. Dan terduga Nakhoda MV WANHAI 215 Sdr. Sun Weichao telah dinilai lalai tidak menerapkan Bridge Team Management yang baik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, telah bertindak tidak cakap dalam keahliannya sebagai pelaut yang baik (good seamanship).

Sehingga Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran memberikan sanksi kepada terduga Nakhoda MV WANHAI 215 Sdr. Sun Weichao pemilik serifikat ANT I Manajemen dengan sanksi peringatan. 

 

Red. Admin_Mahpel 30/01/2024.