PEMBACAAN KEPUTUSAN SIDANG TENTANG KECELAKAAN KAPAL KANDASNYA KLM. LAMIMA
Jakarta, 21 Februari 2022.
Bertempat di Kantor Mahkamah Pelayaran telah diselenggarakan pembacaan keputusan sidang tentang kecelakaan kapal Kandasnya KLM. LAMIMA yang terjadi di Perairan Pulau Banos Raja Ampat, Papua Barat pada tanggal 03 Januari 2020 pukul 19.00 WIT, dan terbuka untuk umum.
Sidang pembacaan keputusan dipimpin langsung oleh ketua tim panel ahli Capt. Frederick H Roinwowan, dengan didampingi Capt. Muhammad Ghazali, SH.,MH.,M.Mar, Elfis.,M.Mar, Andi Ike Rismayanti, ST, Amung Rahmat, SH dan dibantu oleh sekretaris tim panel ahli Saudari Jasmine Bella Devita, SH.
Dalam keputusan yang dibacakan secara bergantian oleh anggota panel ahli, bahwa sebab terjadinya kecelakaan kapal adalah menurut keterangan terduga I nakhoda, terduga II mualim II, dikuatkan dengan keterangan para saksi dihadapan sidang bahwa perairan kepulauan Misool dan sekitarnya cuaca sering berubah-ubah dengan cepat, tiba–tiba angin bertiup dengan kencang disertai ombak, tidak berlangsung lama sekira 1 (satu) jam cuaca kembali mereda, dan kapal dalam berlabuh jangkar menggunakan jangkar ukuran 370 kg tidak mampu menahan kapal sehingga mengalami kandas, disamping itu terduga II mualim II yang ditugasi oleh terduga I nakhoda untuk melakukan olah gerak belum mempunyai kecakapan dalam berolah gerak, sedangkan terduga I nakhada dan saksi mualim I turun dari kapal untuk menemani wisatawan.
Mahkamah Pelayaran berpendapat bahwa terduga I nakhoda sebagai penanggung jawab dan pemimpin umum di atas kapal, bertanggung jawab atas keselamatan kapal, awak kapal, muatan dan penumpang sudah sering melakukan pelayaran berkunjung membawa penumpang wisata ke perairan Pulau Banos sehingga mengetahui cuaca di perairan tersebut sering berubah secara tiba-tiba menjadi ekstrim, menurut keterangan dalam sidang bahwa jangkar kapal sering larat pada waktu berlabuh jangkar namun posisi berlabuh jangkar KLM. Lamima pada waktu kejadian dekat dengan karang timbul (atol) sekira 500 meter, secara bersamaan terduga I nakhoda dan saksi mualim I sebagai perwira senior di atas kapal turun meninggalkan kapal dengan mempercayakan keselamatan kapal kepada terduga II Mualim II sebagai perwira dinas jaga yang belum pernah melakukan olah gerak kapal apalagi dalam menghadapi cuaca buruk, sehingga Mahkamah Pelayaran menilai bahwa terduga I nakhoda telah lalai dan belum sepenuhnya melaksanakan kebiasaan pelaut yang baik (good seamanship).
Dalam amar keputusan, tim paneh ahli Mahkamah Pelayaran memberikan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat pelaut yang dimiliki kepada terduga I nakhoda saudara Ifan Ranggawulan selama jangka waktu 1 (satu) bulan untuk tidak bertugas di kapalkapal niaga berbendera Indonesia sedangkan terduga II mualim II saudara Musryadi dinyatakan bebas karena kejadian tersebut bukan menjadi tanggungjawabnya.