">
PELAKSANAAN SIDANG PEMBACAAN KEPUTUSAN MAHKAMAH PELAYARAN TENTANG KECELAKAAN KAPAL TUBRUKAN KM TILONGKABILA (MENABRAK TEBING) DI TANJUNG BATUSORI PADA TANGGAL 27 JULI 2025, SEKITAR PUKUL 22.48 LT, DI PERAIRAN SELAT BUTON DENGAN KOORDINAT 05° 20’6” S / 122° 38’.7” E"
Jakarta 25 September 2025, bertempat di Ruang Sidang lantai 3, Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran melaksanakan sidang pembacaan Keputusan Mahkamah Pelayaran tentang kecelakaan kapal Tubrukan KM Tilongkabila (menabrak tebing) di Tanjung Batusori pada tanggal 27 Juli 2025, sekitar pukul 22.48 LT, di Perairan Selat Buton dengan koordinat 05° 20’6” S / 122° 38’.7” E.", dengan susunan Tim Panel Ahli sebagai berikut, Capt. Suhidman, M.Mar., M.M. (Ketua Tim Panel Ahli), Capt. Muhammad Ghazali, S.H., M.H., M.Mar. (Anggota Tim Panel Ahli), Iryanto Laisa, M.Mar.E. (Anggota Tim Panel Ahli), David Febianto, S.T. (Anggota Tim Panel Ahli), Yanuar Prayoga Warsadi, S.H., M.H. (Anggota Tim Panel Ahli), dan Dendi Darmawansyah, S.H. (Sekretaris Tim Panel Ahli), Sidang dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB dihadiri oleh Saudara Slamet Santoso (Terduga I – Nakhoda KM Tilongkabila), dan tanpa dihadiri oleh Saudari Hana Afrilia Rachmawati (Terduga II – Mualim IV KM Tilongkabila), serta dihadiri oleh perwakilan Perusahaan PT Pelni.
Dalam sidang pembacaan keputusan Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran menyampaikan Pendapat Mahkamah Pelayaran atas dasar penelitian dan pemeriksaan secara seksama terhadap berkas, dokumen dan keterangan yang terdapat pada BAPP dan keterangan didapat dalam sidang pemeriksaan lanjutan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dimana keseluruhan penelitian dan pemeriksaan meliputi tentang Kapal, Dokumen Kapal dan Awak Kapal, Keadaan Cuaca, Muatan dan Stabilitas Kapal, Navigasi dan Olah Gerak, Tentang Sebab Terjadinya Kecelakaan Kapal, Tentang Upaya Penyelamatan, Kesalahan dan Kelalaian, Hal-hal yang meringankan dan memberatkan pada saat terjadinya peristiwa kecelakaan kapal tersebut.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, dalam peristiwa tentang kecelakaan kapal Tubrukan KM Tilongkabila, maka Mahkamah Pelayaran berpendapat bahwa penyebab terjadinya peristiwa kecelakaan kapal dimaksud disebabkan oleh faktor kelalaian manusia (human error) dan menyatakan ada kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Terduga I Nakhoda Saudara Slamet Santoso atas terjadinya kecelakaan kapal KM Tilongkabila, karena tidak melaksanakan Bridge Resource Management, tidak menjalankan amanah sesuai kewajiban dalam P2TL aturan 5 tentang pengamatan, aturan 6 tentang kecepatan aman, SOLAS Bab V tentang Keselamatan Navigasi Regulasi 24 tentang Penggunaan sistem kontrol arah dan/atau jalur pada angka 4, Regulasi 26 tentang sistem kemudi, pengujian dan pelatihan, Regulasi 34 tentang keselamatan navigasi dan menghindari situasi berbahaya, SOLAS Bab IX tentang manajemen keselamatan pengoperasian kapal (ISM Code) yang dijabarkan dalam Sistem Manajemen Keselamatan milik PT Pelni dengan judul Pengoperasian Kapal kode hal SMK-7 Huruf C tentang Berlayar di Perairan Sempit dan Perairan Dangkal angka 3 dan 5, pasal 42 ayat (2) PM Nomor 25 Tahun 2011 tentang Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran. Menyatakan tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Terduga II Mualim IV KM Tilongkabila, Saudari Hana Afrilia Rachmawati, atas terjadinya kecelakaan kapal KM Tilongkabila.
Dengan demikian Mahkamah Pelayaran memutuskan Menghukum Terduga I Nakhoda KM Tilongkabila, Saudara Slamet Santoso, memiliki Sertifikat Pelaut Ahli Nautika Tingkat I diterbitkan di Jakarta, oleh Kementerian Perhubungan, tanggal 08 Agustus 2017, ditandatangani oleh Direktur PIP Semarang, a.n. Direktur Perkapalan dan Kepelautan, a.n. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, dengan mencabut sementara Sertifikat Keahlian Pelaut tersebut untuk bertugas sebagai Nakhoda di kapal-kapal niaga selama jangka waktu 3 (tiga) bulan.
Dan Membebaskan Terduga II Mualim IV KM Tilongkabila, Saudari Hana Afrilia Rachmawati, memiliki Sertifikat Pelaut Ahli Nautika Tingkat III diterbitkan di Jakarta, oleh Kementerian Perhubungan, tanggal 19 April 2022, ditandatangani oleh Direktur Poltekpel Surabaya, a.n. Direktur Perkapalan dan Kepelautan a.n. Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Demikian Keputusan Mahkamah Pelayaran atas musyawarah dan mufakat yang dibacakan oleh Tim Panel Ahli dalam sidang pembacaan Keputusan yang dilaksanakan terbuka untuk umum di Jakarta, pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 bertempat di ruang sidang lantai 3 kantor Mahkamah Pelayaran. Selanjutnya Mahkamah Pelayaran akan merekomendasikan hasil Keputusan ini kepada Menteri Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan pengenaan sanksi yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan (SKM) adalah final, SKM ini diterbitkan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (DITKAPEL) Kementerian Perhubungan.
Red. Humas_Mahpel 25/9/2025.