MAHKAMAH PELAYARAN GELAR SIDANG HARI KEDUA PEMERIKSAAN LANJUTAN KANDASNYA KM INTIM TERATAI
Jakarta, 7 Oktober 2026 – Mahkamah Pelayaran melaksanakan hari kedua Sidang Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal tentang kandasnya KM Intim Teratai pada Rabu, 7 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Kantor Mahkamah Pelayaran. Pemeriksaan dilakukan terhadap kecelakaan kapal yang terjadi pada 17 Februari 2026 pukul 04.14 WIT di Perairan Desa Sabale, Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan.
Sidang dipimpin oleh Capt. Bambang Suharto, S.E., M.M., M.Mar., selaku Ketua Tim Panel Ahli, dengan anggota Capt. Suhidman, M.M., M.Mar.; Iryanto Laisa, M.Tr.T., M.Mar.Eng.; Dr. Ir. Pratomo Setyohadi, M.Sc.; serta Yanuar Prayoga Warsadi, S.H., M.H. Pelaksanaan sidang didukung oleh Jasmine Bella Devita, S.H., selaku Sekretaris Tim Panel Ahli.
Sidang hari kedua dilaksanakan secara terbuka untuk umum dan dihadiri oleh terduga Nakhoda Risman La Ode Suardi serta saksi Designated Person Ashore (DPA), Siswanto Hi Wahab, dan Kepala Cabang/Manajer Operasional, Samsul Robo.
Dalam pemeriksaan tersebut, para saksi memberikan keterangan di hadapan Tim Panel Ahli mengenai kronologi dan fakta-fakta yang berkaitan dengan kecelakaan kapal. Terduga nakhoda mendengarkan dan menyimak keterangan yang disampaikan oleh masing-masing saksi.
Keterangan para saksi menjadi bahan bagi Tim Panel Ahli untuk menelaah rangkaian peristiwa dan fakta-fakta yang berkaitan dengan kandasnya KM Intim Teratai.
Sidang hari kedua berlangsung secara tertib dan lancar. Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Ketua Tim Panel Ahli menyatakan pemeriksaan cukup dan menetapkan pembahasan keputusan pada 26–29 Oktober 2026.
Pembahasan keputusan akan dilakukan dengan menelaah hasil pemeriksaan yang telah diperoleh selama persidangan sebagai bahan penyusunan keputusan Mahkamah Pelayaran dalam perkara kecelakaan kandasnya KM Intim Teratai.