MAHKAMAH PELAYARAN GELAR SIDANG HARI PERTAMA PEMERIKSAAN LANJUTAN KANDASNYA KMP MUTIARA SENTOSA III


Jakarta, 29 September 2026 – Mahkamah Pelayaran melaksanakan hari pertama Sidang Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal tentang kandasnya KMP Mutiara Sentosa III pada Selasa, 29 September 2026, mulai pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Kantor Mahkamah Pelayaran. Pemeriksaan dilakukan terhadap kecelakaan kapal yang terjadi pada 22 Maret 2025 pukul 13.50 WITA di sekitar Perairan Pantai Cemara, Kabupaten Lombok Barat.

Sidang dipimpin oleh Capt. Suhidman, M.M., M.Mar., selaku Ketua Tim Panel Ahli, dengan anggota Capt. Bambang Suharto, S.E., M.M., M.Mar.; Elfis, M.Mar.Eng.; Dr. Ir. Pratomo Setyohadi, M.Sc.; serta Amung Rakhmat, S.H. Pelaksanaan sidang didukung oleh Dendi Darmawansyah, S.H., selaku Sekretaris Tim Panel Ahli, beserta jajaran Sekretariat Tim Panel Ahli.

Sidang hari pertama dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Turut hadir Capt. Yanto dari PT ALP, Nazilul selaku dosen STIP, Alvian Demaz selaku dosen Poltekpel Banten, serta Kristianto selaku instruktur BP2TL.

Dalam pemeriksaan tersebut, Tim Panel Ahli menghadirkan Terduga I, Nakhoda Sugiarto, dan Terduga II, Kepala Kamar Mesin (KKM) Djoko Soeryono. Keduanya memberikan keterangan mengenai peristiwa kecelakaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing di atas kapal.

Tim Panel Ahli juga memeriksa enam saksi awak kapal, yaitu Mualim II Rocky Alberto Silalahi, Masinis I Angga Riduwan, Juru Minyak Arif Nur Hakim, Mualim IV Eka Wahyu Pranadan, Masinis III Suwanto, serta Juru Mudi Muhammad Syaroful Haqi. Para saksi memberikan keterangan untuk mendukung pendalaman terhadap kejadian kandasnya KMP Mutiara Sentosa III.

Pemeriksaan pada hari pertama berfokus pada kronologi kejadian, kondisi kapal, serta faktor-faktor yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan. Keterangan para terduga dan saksi menjadi bahan bagi Tim Panel Ahli untuk menelaah rangkaian peristiwa dan memperoleh gambaran mengenai kondisi yang menyertai kejadian.

Dalam menyampaikan keterangannya, Terduga I, Nakhoda Sugiarto, menggunakan peta pelayaran sebagai alat bantu untuk menjelaskan kronologi kecelakaan. Penggunaan peta tersebut membantu penyampaian penjelasan mengenai rangkaian kejadian yang diperiksa dalam persidangan.

Sidang hari pertama berlangsung secara tertib dan lancar. Setelah pemeriksaan para terduga serta saksi awak kapal, Ketua Tim Panel Ahli menyatakan pemeriksaan hari pertama cukup dan menetapkan kelanjutan sidang pada Rabu, 30 September 2026.

Sidang hari kedua dijadwalkan kembali menghadirkan para terduga serta saksi lainnya, yaitu Kepala Cabang Lembar PT Atosim Lampung Pelayaran, Manajer Operasional PT Atosim Lampung Pelayaran, Designated Person Ashore (DPA) PT Atosim Lampung Pelayaran, Direktur Operasional PT Atosim Lampung Pelayaran, serta saksi dari VTS Lembar Disnav Benoa.

Pemeriksaan lanjutan pada hari kedua akan melengkapi keterangan yang telah diperoleh dari para terduga dan saksi awak kapal pada hari pertama sebagai bahan pendalaman Tim Panel Ahli dalam perkara kecelakaan kandasnya KMP Mutiara Sentosa III.