MAHKAMAH PELAYARAN BAHAS PENGUATAN KELEMBAGAAN DAN GAGASAN PERADILAN MARITIM UNTUK KEPASTIAN HUKUM PELAYARAN


Jakarta, 5 Oktober 2026 – Mahkamah Pelayaran menyelenggarakan Rapat Pembahasan Studi Kelembagaan untuk membahas penguatan peran institusi dalam menghadapi kompleksitas penegakan hukum maritim. Kegiatan berlangsung pada Senin, 5 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WIB, bertempat di Kantor Mahkamah Pelayaran.

Kegiatan dibuka dan ditutup oleh Ketua Mahkamah Pelayaran. Rapat dihadiri oleh narasumber dan peserta diskusi, antara lain Dr. Soleman B. Ponto, Capt. Zaenal, Ridwan dari Ocean Week, perwakilan Subdirektorat Penegakan Hukum dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Capt. Bobby, serta Capt. Ghazali. Kegiatan turut diikuti Anggota Panel Ahli dan pegawai di lingkungan Mahkamah Pelayaran.

Pembahasan diarahkan pada evaluasi kedudukan Mahkamah Pelayaran sebagai lembaga administrasi khusus di bawah Menteri Perhubungan. Forum meninjau independensi dan efektivitas pelaksanaan tugas serta kebutuhan penguatan kelembagaan untuk mendukung penanganan persoalan pelayaran yang semakin kompleks.

Dalam pembahasan mengenai kedudukan dan peran institusi, peserta menyoroti pelaksanaan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal, penyampaian rekomendasi teknis kepada Menteri Perhubungan, serta fungsi yang memiliki karakter kuasi-yudisial. Mediasi Perjanjian Kerja Laut (PKL) turut menjadi perhatian dalam kajian pengembangan peran Mahkamah Pelayaran.

Diskusi juga membahas perbedaan karakteristik ruang hukum di laut dan di darat, meliputi struktur, budaya hukum, serta substansi pengaturannya. Para peserta menekankan perlunya pemahaman terhadap kondisi operasional kapal, hubungan kerja di atas kapal, dan tanggung jawab profesi kepelautan agar penanganan persoalan hukum dapat mempertimbangkan konteks maritim secara utuh.

Dalam penanganan kecelakaan kapal, forum mengidentifikasi enam ranah yang dapat saling berkaitan, yaitu pencarian dan pertolongan atau Search and Rescue (SAR), salvage, investigasi keselamatan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), pemeriksaan profesi oleh Mahkamah Pelayaran, penyidikan oleh Polri, serta penyelesaian perkara perdata. Pembahasan menekankan pentingnya kejelasan kewenangan dan koordinasi antarinstitusi untuk mendukung proses penanganan yang efektif.

Aspek salvage atau pertolongan terhadap kapal dan harta benda dalam bahaya turut dibahas, khususnya kendala kecepatan penanganan yang berkaitan dengan proses kesepakatan kontrak. Peserta mengangkat Lloyd’s Open Form (LOF) sebagai salah satu acuan kontrak internasional yang perlu dikaji untuk mendukung kesiapan dan kecepatan penanganan salvage di Indonesia.

Salah satu pokok pembahasan adalah gagasan transformasi Mahkamah Pelayaran menjadi peradilan maritim atau Maritime Court. Para Panel Ahli dan peserta mendorong penguatan peran institusi melalui kajian mengenai bentuk kelembagaan, kewenangan, dan kedudukan hukum hasil pemeriksaannya. Aspirasi tersebut mencakup penguatan daya dukung putusan terhadap proses pembuktian dan penyelesaian perkara di pengadilan.

Pandangan pemangku kepentingan juga menyoroti perlunya pemahaman institusional yang komprehensif dalam penanganan insiden pelayaran, termasuk pada proses penetapan tersangka. Kasus KMP Virgo menjadi salah satu contoh yang dibahas untuk menelaah hubungan antara fakta kejadian, tanggung jawab para pihak, dan karakteristik operasional kapal. Dalam diskusi tersebut, peserta menekankan pembedaan kedudukan nakhoda dan awak kapal sebagai subjek hukum serta kapal sebagai objek hukum.

Rapat berlangsung secara konstruktif dan menghasilkan rekomendasi agar gagasan pengembangan peradilan maritim dikaji lebih lanjut sebagai bagian dari penguatan kelembagaan Mahkamah Pelayaran. Kajian tersebut diharapkan dapat mendukung kepastian hukum, proses pemeriksaan yang adil dan imparsial, serta pelindungan yang layak bagi awak kapal dan dunia pelayaran nasional.

Pelaksanaan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Mahkamah Pelayaran menghimpun pandangan para ahli dan pemangku kepentingan. Hasil pembahasan menjadi bahan masukan bagi studi kelembagaan serta pertimbangan dalam merumuskan arah penguatan peran Mahkamah Pelayaran.