RAPAT PRASIDANG PEMERIKSAAN LANJUTAN MAHKAMAH PELAYARAN TENTANG KASUS KECELAKAAN KAPAL TUBRUKAN KM BINTANG LAUT DAN KM CASPLA BUYUK (CRUISE) DI PERAIRAN PED, NUSA PENIDA


Jakarta, Menindak lanjuti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Pelayaran Nomor: MP.103/1/3/MP/2026 tanggal 19 Januari 2026 dan Nota Dinas Sekretaris Mahkamah Pelayaran Nomor: 1/Subbag.APP/I/2026 tanggal 08 Januari 2026, Mahkamah Pelayaran melaksanakan melaksanakan Pra Sidang Kecelakaan Kapal Tubrukan antara KM Bintang Laut dan KM Caspla Buyuk (Cruise) di Perairan Ped, Nusa Penida, pada tanggal 26 November 2025 sekira pukul 08.06 WITA dengan koordinat  08º39’54.84”S/115º29’32.84”T. Kegiatan prasidang dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2026 pukul 09.30 WIB s.d. selesai, bertempat di Ruang Rapat lantai 3 kantor Mahkamah Pelayaran dengan susunan Tim Panel Ahli sebagai berikut, Capt. Bambang Suharto, S.E., M.M., M.Mar. (Ketua Tim Panel Ahli), Capt. Suhidman, M.M., M.Mar. (Anggota Tim Panel Ahli), Elfis, M.Mar.Eng. (Anggota Tim Panel Ahli), Dr. Ir. Pratomo Setyohadi, M.Sc. (Anggota Tim Panel Ahli), Yanuar Prayoga Warsadi, S.H., M.H. (Anggota Tim Panel Ahli) dan Jasmine Bella Devita, S.H. (Sekretaris Tim Panel Ahli).

Beberapa hal yang dibahas dalam prasidang meliputi kronologis peristiwa, tentang Kapal, Dokumen Kapal dan Awak Kapal, Keadaan Cuaca, Muatan dan Stabilitas Kapal, Navigasi dan Olah Gerak, Tentang Sebab Terjadinya Kecelakaan Kapal, Tentang Upaya Penyelamatan, Kesalahan dan Kelalaian pada saat terjadinya peristiwa kecelakaan kapal yang terdapat dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAPP) Kecelakaan Kapal yang diterima oleh Mahkamah Pelayaran dan juga pembagian tugas Panel Ahli berdasarkan kompetensi keahliannya masing-masing dalam upaya menggali kebenaran pada saat terjadinya kecelakaan kapal.

Dari hasil seluruh penelitian dan pemeriksaan secara seksama yang dilakukan oleh Tim Panel Ahli terkait Laporan Kecelakaan Kapal, Keterangan Nakhoda/Perwira dan Crew Kapal yang terdapat pada Berkas Pemeriksaan Pendahuluan BAPP dari kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Nusa Penida, seluruh anggota Tim Panel Ahli menyatakan bahwa kecelakaan kapal dimaksud layak untuk disidangkan dan selanjutnya menentukan/menetapkan para Terduga, para Saksi, tanggal dan tempat pelaksanaan sidang.

Sidang Pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal akan dilaksanakan pada tanggal 10 s.d. 11 Februari 2026 bertempat di ruang sidang lantai 3 Kantor Mahkamah Pelayaran. Kegiatan Prasidang ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Mahkamah Pelayaran dalam rangka penegakan keselamatan pelayaran, peningkatan kepatuhan terhadap standar kepelautan, serta pencegahan kecelakaan kapal di perairan Indonesia.

Red. Admin_Mahpel 20/1/2026.