PELAKSANAAN SIDANG PEMBACAAN KEPUTUSAN MAHKAMAH PELAYARAN TENTANG PERISTIWA KECELAKAAN KAPAL TENGGELAMNYA KMP TUNU PRATAMA JAYA PADA TANGGAL 2 JULI 2025 PUKUL 23.35 WIB DI PERAIRAN SELAT BALI


Jakarta, bertempat di Ruang Sidang lantai 3 kantor Mahkamah Pelayaran dalam Sidang Terbuka untuk Umum yang diselenggarakan di Jakarta pada Rabu, 14 Januari 2026, Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran melaksanakan sidang pembacaan Keputusan Mahkamah Pelayaran tentang kecelakaan kapal tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya pada tanggal 2 Juli 2025 Pukul 23.35 WIB di Perairan Selat Bali dengan susunan Tim Panel Ahli sebagai berikut, Capt. Bambang Suharto, S.E., M.M., M.Mar. (Ketua Tim Panel Ahli), Capt. Muhammad Ghazali, S.H., M.H., M.Mar. (Anggota), Elfis, S.T., M.Mar.Eng. (Anggota), Dr. Ir. Pratomo Setyohadi, M.Sc. (Anggota), Adi Karsyaf, S.H., M.H. (Anggota), dan Jasmine Bella Devita, S.H. (Sekretaris Tim Panel Ahli), dan Mahkamah Pelayaran memanggil para Terduga, yaitu Terduga I Saudara Agus Slamet Nakhoda (Tidak Hadir/Hilang belum ditemukan), Terduga II Saudara Nurdin Yuswanto – Mualim II (Hadir secara virtual melalui platform Zoom Meeting).

Dalam sidang pembacaan keputusan tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran menyampaikan Pendapat Mahkamah Pelayaran atas dasar penelitian dan pemeriksaan secara seksama terhadap berkas, dokumen dan keterangan yang terdapat pada BAPP dan keterangan  didapat dalam sidang pemeriksaan lanjutan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dimana keseluruhan penelitian dan pemeriksaan meliputi tentang Kapal, Dokumen Kapal dan Awak Kapal, Keadaan Cuaca, Muatan dan Stabilitas Kapal, Navigasi dan Olah Gerak, Tentang Sebab Terjadinya Kecelakaan Kapal, Tentang Upaya Penyelamatan, Kesalahan dan Kelalaian, Hal-hal yang meringankan dan memberatkan pada saat terjadinya peristiwa kecelakaan kapal tersebut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 30 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal serta dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dan berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, dalam peristiwa tentang kecelakaan kapal tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali, maka Mahkamah Pelayaran berpendapat bahwa penyebab terjadinya peristiwa kecelakaan kapal dimaksud disebabkan oleh faktor kelalaian manusia (human error) dan faktor organisasi, adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Terduga II – Mualim II Saudara Nurdin Yuswanto  atas terjadinya kecelakaan kapal tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali.

Dengan demikian Mahkamah Pelayaran menilai berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan rapat musyawarah Tim Panel Ahli, bahwa kecelakaan kapal tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya yang terjadi pada 2 Juli 2025 pukul 23.35 WIB di Perairan Selat Bali disebabkan oleh rangkaian kesalahan pada faktor manusia (human error) serta faktor organisasi.

Dalam amar Keputusannya, Mahkamah Pelayaran menyatakan bahwa Terduga II, Mualim II KMP Tunu Pratama Jaya, belum sepenuhnya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan prinsip kecakapan pelaut yang baik (good seamanship), sebagaimana diatur dalam Pasal 384 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Atas pertimbangan tersebut, Mahkamah Pelayaran menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan sementara Sertifikat Keahlian Pelaut kepada Terduga II, Mualim II KMP Tunu Pratama Jaya, Saudara Nurdin Yuswanto selama tujuh (7) bulan.

Selanjutnya Mahkamah Pelayaran akan merekomendasikan hasil Keputusan ini kepada Menteri Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan pengenaan sanksi yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan (SKM) adalah final, SKM ini diterbitkan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (DITKAPEL) Kementerian Perhubungan.

Sidang Pembacaan Keputusan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Mahkamah Pelayaran dalam rangka penegakan keselamatan pelayaran, peningkatan kepatuhan terhadap standar kepelautan, serta pencegahan kecelakaan kapal di perairan Indonesia.

 

Red. Humas_Mahpel 15/1/2026.