MAHKAMAH PELAYARAN MELAKSANAKAN PRE-TRIAL SCREENING PERKARA KECELAKAAN KAPAL KM MUTIARA SENTOSA III DAN KM INTIM TERATAI
Jakarta, 10 Agustus 2026 – Mahkamah Pelayaran Kementerian Perhubungan melaksanakan Pre-Trial Screening terhadap perkara kecelakaan kapal kandasnya KM Mutiara Sentosa III dan KM Intim Teratai. Kegiatan berlangsung secara luring di Mataram Lounge Kantor Mahkamah Pelayaran dan secara daring, dengan dihadiri oleh Ketua Mahkamah Pelayaran Capt. Sahattua P. Simatupang, Plt. Sekretaris Mahkamah Pelayaran, para Anggota Panel Ahli, Sekretaris Tim, serta Pejabat Fungsional.
Pelaksanaan Pre-Trial Screening merupakan bagian dari tahapan awal dalam proses pemeriksaan perkara di Mahkamah Pelayaran. Melalui tahapan ini, informasi, dokumen, dan berbagai aspek yang berkaitan dengan peristiwa kecelakaan kapal ditelaah secara komprehensif sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan apakah perkara memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan.
Dalam pembahasan perkara kandasnya KM Mutiara Sentosa III dan KM Intim Teratai, forum melakukan penelaahan terhadap sejumlah aspek teknis dan operasional pelayaran. Salah satu fokus pembahasan adalah penggunaan instrumen navigasi, meliputi radar, Automatic Identification System (AIS), serta plotting pada peta laut. Penelaahan juga mencakup sistem kelistrikan darurat sebagai salah satu unsur pendukung keselamatan operasional kapal.
Aspek tersebut menjadi penting dalam proses telaah untuk memperoleh gambaran mengenai penerapan prosedur navigasi, kesiapan peralatan, serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab awak kapal selama pelayaran. Penerapan prinsip good seamanship juga menjadi bagian dari pembahasan dalam rangka mendorong pelaksanaan operasional kapal yang mengutamakan keselamatan.
Selain aspek teknis, Pre-Trial Screening turut membahas kedisiplinan awak kapal serta kelengkapan administrasi kepelautan. Forum melakukan penelaahan terhadap dokumen kepelautan dan kesesuaian kompetensi awak kapal berdasarkan ketentuan Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW). Kelengkapan Berita Acara Pemeriksaan (BAPP) juga menjadi bagian dari dokumen yang ditelaah untuk memastikan informasi yang digunakan dalam proses pemeriksaan memiliki dasar yang memadai.
Pembahasan turut memberikan perhatian terhadap penerapan Bridge Resource Management (BRM) dan pentingnya pengamatan selama pelayaran. Pengelolaan sumber daya di anjungan, komunikasi antarawak kapal, kewaspadaan, serta ketepatan pengambilan keputusan menjadi aspek yang dinilai penting dalam mendukung keselamatan pelayaran dan mencegah terjadinya kecelakaan.
Seluruh proses Pre-Trial Screening dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip objektivitas dan praduga tak bersalah. Setiap informasi dan dokumen yang tersedia ditelaah secara menyeluruh untuk memastikan proses penentuan kelanjutan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan hasil evaluasi dan pembahasan, perkara kandasnya KM Mutiara Sentosa III dan KM Intim Teratai dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan lanjutan. Hasil tersebut menjadi bagian dari tahapan proses penegakan hukum pelayaran yang dilaksanakan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku di Mahkamah Pelayaran.
Melalui pelaksanaan Pre-Trial Screening, Mahkamah Pelayaran terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan proses penegakan hukum pelayaran yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Pemeriksaan kecelakaan kapal tidak hanya diarahkan untuk memperoleh kejelasan atas suatu peristiwa, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menghasilkan pembelajaran dan rekomendasi keselamatan yang dapat mencegah terulangnya kejadian serupa.
Mahkamah Pelayaran berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pemeriksaan kecelakaan kapal serta memperkuat penegakan hukum pelayaran guna mendukung terwujudnya penyelenggaraan pelayaran nasional yang aman, tertib, profesional, dan berkelanjutan.
Red. Admin_Mahpel
10/08/2026