MAHKAMAH PELAYARAN PAPARKAN LAPORAN KINERJA DAN ARAH STRATEGIS 2026 KEPADA SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Jakarta, 26 Februari 2026 | Redaksi Mahkamah Pelayaran
Jakarta – Mahkamah Pelayaran secara resmi menyampaikan Laporan Kinerja Tahun 2025 sekaligus pemaparan program prioritas Tahun Anggaran 2026 kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, di Jakarta, pada Kamis (26/2/2026). Laporan ini mencerminkan komitmen kelembagaan dalam mendukung terwujudnya sistem penegakan hukum pelayaran yang profesional, transparan, dan akuntabel di seluruh wilayah perairan Indonesia.
Sebagai lembaga yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan, Mahkamah Pelayaran menjalankan fungsi strategis berupa pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan kapal, penegakan kode etik profesi Nakhoda dan perwira kapal, pemberian sanksi administratif, serta mediasi dalam penyelesaian perselisihan perjanjian kerja laut. Kewenangan ini berlaku terhadap kapal berbendera Indonesia di seluruh perairan dunia, maupun kapal asing yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia.
"Mahkamah Pelayaran hadir sebagai garda terakhir dalam penegakan hukum pelayaran nasional. Setiap keputusan yang kami hasilkan ditujukan untuk memperkuat keselamatan pelayaran dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor maritim," demikian disampaikan Ketua Mahkamah Pelayaran dalam pemaparan di hadapan pimpinan Kementerian Perhubungan.
ANGGARAN DAN KINERJA
Fokus pada Penegakan Hukum dan Penguatan SDM
Dalam kerangka Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2026, Mahkamah Pelayaran menetapkan dua sasaran utama: pertama, meningkatnya kualitas penegakan hukum pelayaran dalam mendukung keselamatan transportasi; dan kedua, meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Mahkamah Pelayaran. Seluruh indikator kinerja utama ditargetkan tercapai pada nilai 100%, kecuali indikator tindak lanjut rekomendasi yang ditargetkan sebesar 87%.
REFORMASI HUKUM & BIROKRASI
Enam Agenda Reformasi Hukum Pelayaran dalam Kerangka Asta Cita Prioritas Nasional 07
Sejalan dengan Asta Cita Prioritas Nasional ke-7 yang mengusung penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, Mahkamah Pelayaran merumuskan enam agenda transformasi kelembagaan yang akan diimplementasikan secara bertahap pada tahun 2026.
Agenda pertama adalah percepatan harmonisasi regulasi melalui Kelompok Kerja (POKJA) yang bertugas menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran, termasuk revisi PP Nomor 9 Tahun 2019 dan PM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran. Agenda kedua mencakup penyusunan Rancangan Peraturan Menteri tentang perubahan kelembagaan beserta penguatan digitalisasi proses hukum pelayaran.
Agenda ketiga berupa pengembangan Roadmap Transformasi Mahkamah Pelayaran menuju lembaga peradilan pelayaran modern, termasuk adopsi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) untuk mendukung proses persidangan. Agenda keempat meliputi penyusunan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKK) bagi Panel Ahli, sementara agenda kelima berfokus pada penetapan Standar NSPK tata laksana persidangan hukum pelayaran. Agenda keenam adalah Studi Kelembagaan guna memperkuat posisi dan kemandirian fungsional Mahkamah Pelayaran di tingkat nasional dan internasional.
STATISTIK KECELAKAAN KAPAL
Data 2020–2026: Tubrukan Mendominasi, Kapal Tunda Paling Banyak Terlibat Kecelakaan
Berdasarkan data statistik perkara yang ditangani Mahkamah Pelayaran sepanjang periode 2020 hingga 2026, tercatat total 111 kejadian kecelakaan kapal. Dari jumlah tersebut, peristiwa tubrukan merupakan jenis kecelakaan yang paling dominan dengan 40 kasus (36%), diikuti tenggelam 28 kasus (24%), kandas 24 kasus (22%), dan kebakaran 20 kasus (18%).
Jenis kapal yang paling banyak terlibat dalam perkara kecelakaan adalah kapal tunda dengan 34 kasus, disusul bulk carrier atau kapal barang sebanyak 29 kasus, tongkang 22 kasus, kapal penumpang feri (RoRo) 20 kasus, dan kapal tanker 16 kasus. Total 135 kapal dari berbagai jenis telah menjadi objek pemeriksaan lanjutan Mahkamah Pelayaran dalam kurun waktu tersebut.
Dari sisi profil Awak Kapal yang diperiksa, terdapat 163 individu dengan kelompok usia dominan antara 40 hingga 49 tahun (59 orang). Dari sisi sertifikasi, pemegang sertifikat ANT-IV mendominasi dengan 41 orang, diikuti ANT-III sebanyak 31 orang. Sebagian besar awak kapal yang terlibat merupakan lulusan BP3IP Jakarta (31 orang), Politeknik Pelayaran Surabaya (20 orang), dan STIP Jakarta (11 orang).
KEGIATAN STRATEGIS 2025
Mahkamah Pelayaran Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pelayaran Melalui Lima Kegiatan Strategis
Sepanjang Tahun 2025, Mahkamah Pelayaran melaksanakan lima kegiatan strategis yang secara nyata memperkuat kapasitas kelembagaan dan penegakan hukum pelayaran nasional. Kegiatan-kegiatan tersebut mencerminkan komitmen Mahkamah Pelayaran untuk terus berbenah dan menghadirkan layanan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan berwawasan internasional.
Pertama, Mahkamah Pelayaran menyelenggarakan forum Sinergitas Hukum Pelayaran sebanyak 10 (sepuluh) kali, menghadirkan akademisi hukum maritim, praktisi operator pelayaran, asosiasi industri seperti INSA dan CMSI, perusahaan asuransi, serta para regulator dari lintas generasi. Forum multidisiplin ini menjadi wadah pertukaran perspektif yang memperkaya penanganan perkara dan harmonisasi kebijakan pelayaran nasional.
Kedua, Mahkamah Pelayaran melaksanakan kunjungan benchmarking ke otoritas maritim terkemuka di Singapura, Jepang, dan Tiongkok. Delegasi bertemu dengan Supreme Court of Singapore, Maritime and Port Authority of Singapore, Direktorat Jenderal Transportasi Laut Jepang, serta Maritime Safety Administration dan Supreme People's Court Tiongkok. Kunjungan ini membuka peluang kerja sama kelembagaan yang strategis bagi pengembangan sistem peradilan pelayaran Indonesia.
Ketiga, dilaksanakan pelatihan kompetensi SDM yang meliputi Diklat Mediator, Diklat Kontrak Charter Party, dan Diklat Administrasi Perkantoran, guna memastikan setiap personel Mahkamah Pelayaran memiliki keahlian teknis dan manajerial yang mumpuni. Keempat, Mahkamah Pelayaran aktif berkontribusi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai pembaruan atas PP Nomor 9 Tahun 2019.
Kelima, Mahkamah Pelayaran melaksanakan audiensi kelembagaan dengan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, serta PT Biro Klasifikasi Indonesia. Selain itu, Mahkamah Pelayaran juga membentuk Kelompok Kerja Penanganan Perkara Pelayaran yang mengkaji praktik peradilan maritim di tujuh negara — Amerika Serikat, Inggris, Belanda, Arab Saudi, Singapura, Malaysia, dan Jepang — sebagai acuan penguatan sistem penegakan hukum pelayaran Indonesia.
Redaksi Mahkamah Pelayaran
www.mahpel.dephub.go.id | @mahkamah_pelayaran151