RAPAT PRASIDANG PEMERIKSAAN LANJUTAN MAHKAMAH PELAYARAN TENTANG KASUS KECELAKAAN KAPAL TUBRUKAN KM TILONGKABILA DENGAN KM SABUK NUSANTARA 35 PADA TANGGAL 05 NOVEMBER 2025 PUKUL 13.35 WITA DI DERMAGA 2 PELABUHAN BITUNG
Jakarta, Menindak lanjuti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Pelayaran Nomor: MP.103/1/1/MP/2026 tanggal 9 Januari 2026, tentang Pembentukan Susunan Tim Panel Ahli Sidang Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal Tubrukan KM Tilongkabila dengan KM Sabuk Nusantara 35 Pada Tanggal 05 November 2025 Pukul 13.35 WITA Di Dermaga 2 Bitung, Mahkamah Pelayaran melaksanakan kegiatan prasidang kasus kecelakaan kapal tentang peristiwa Tubrukan KM Tilongkabila dengan KM Sabuk Nusantara 35 pada 05 November 2025 Pukul 13.35 WITA Di Dermaga 2 Bitung. Kegiatan prasidang dilaksanakan pada pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat lantai 3 kantor Mahkamah Pelayaran dengan susunan Tim Panel Ahli sebagai berikut, Capt. Suhidman, M.M., M.Mar. (Ketua Tim Panel Ahli), Capt. Muhammad Ghazali, S.H., M.H., M.Mar. (Anggota Tim Panel Ahli), Iryanto Laisa, M.Mar.Eng. (Anggota Tim Panel Ahli), David Febianto, S.T. (Anggota Tim Panel Ahli), Yanuar Prayoga Warsadi. S.H., M.H. (Anggota Tim Panel Ahli) dan Dendi Darmawansyah, S.H. (Sekretaris Tim Panel Ahli).
Beberapa hal yang dibahas dalam prasidang meliputi tentang Kapal, Dokumen Kapal dan Awak Kapal, Keadaan Cuaca, Muatan dan Stabilitas Kapal, Navigasi dan Olah Gerak, Tentang Sebab Terjadinya Kecelakaan Kapal, Tentang Upaya Penyelamatan, Kesalahan dan Kelalaian pada saat terjadinya peristiwa kecelakaan kapal yang terdapat dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAPP) Kecelakaan Kapal yang diterima oleh Mahkamah Pelayaran dan juga pembagian tugas Panel Ahli berdasarkan kompetensi keahlian masing-masing dalam upaya menggali kebenaran pada saat terjadinya kecelakaan kapal. Selain itu juga menetapkan Terduga dan saksi-saksi.
Dari hasil seluruh penelitian dan pemeriksaan secara seksama yang dilakukan oleh Tim terkait Laporan Kecelakaan Kapal, Keterangan Nakhoda/Perwira dan Crew Kapal yang terdapat pada Berkas Pemeriksaan Pendahuluan BAPP dari kantor KSOP Kelas II Bitung, seluruh anggota Tim Panel Ahli menyatakan bahwa kecelakaan kapal dimaksud layak untuk disidangkan dan selanjutnya menentukan/menetapkan para Terduga, para Saksi, tanggal dan tempat pelaksanaan sidang.
Sidang Pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal akan dilaksanakan pada tanggal 27 s.d. 28 Januari 2026 bertempat di ruang sidang lantai 3 Kantor Mahkamah Pelayaran. Kegiatan Prasidang ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Mahkamah Pelayaran dalam rangka penegakan keselamatan pelayaran, peningkatan kepatuhan terhadap standar kepelautan, serta pencegahan kecelakaan kapal di perairan Indonesia.
Red. Admin_Mahpel 14/1/2026.