MAHKAMAH PELAYARAN TEKANKAN KEJELASAN KEWENANGAN DAN SINERGI PENANGANAN KECELAKAAN KAPAL DALAM ROUNDTABLE IMLF
Depok, 1 Oktober 2026 – Mahkamah Pelayaran berpartisipasi dalam Roundtable #2 yang diselenggarakan oleh Indonesia Maritime Law Forum (IMLF) dengan tema “Anatomi Sebuah Casualty: One Incident, Five Perspectives”. Kegiatan berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026, mulai pukul 08.30 WIB, bertempat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok.
Ketua Mahkamah Pelayaran, Capt. Sahattua P. Simatupang, M.M., M.H., CGCAE, C.M., hadir sebagai pembicara utama (keynote speaker), didampingi jajaran pejabat dan staf Sekretariat Mahkamah Pelayaran. Forum diikuti oleh akademisi, praktisi hukum maritim, serta perwakilan industri untuk membangun pemahaman bersama mengenai peran dan kewenangan dalam penanganan kecelakaan kapal.
Sambutan pembuka disampaikan oleh Tony Budidjaja, S.H., LL.M., selaku Founder & Managing Partner Budidjaja International Lawyers. Diskusi dipandu oleh Direktur IMLF, Eddy Isworo, LL.M., MCIARB, dengan menghadirkan Prof. Arie Afriansyah, S.H., MIL., Ph.D.; Capt. Dwi Hartanto, S.Kom., M.Mar., dari KSOP Tanjung Priok; Capt. Zaenal Arifin Hasibuan, M.Mar., dari IKKPNI; Mario Gideon Mandang, S.H., M.H., dari SPICA; serta Haski Apriliandi dari PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk.
Pembahasan menyoroti bahwa satu kecelakaan kapal dapat melibatkan beberapa jalur penanganan yang berlangsung secara paralel, yaitu tanggap darurat, investigasi keselamatan, pemeriksaan administratif dan profesi, penyidikan pidana, serta penyelesaian klaim perdata dan asuransi. Setiap jalur memiliki tujuan dan kewenangan masing-masing sehingga koordinasi perlu dibangun dengan tetap menjaga kejelasan batas peran setiap institusi.
Dalam konteks tersebut, forum membahas kedudukan Mahkamah Pelayaran pada jalur pemeriksaan administratif dan profesi kepelautan. Pemeriksaan diarahkan pada penilaian tanggung jawab profesi berdasarkan fakta dan bukti, dengan tetap membedakannya dari investigasi keselamatan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penyidikan pidana oleh Polri atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta penyelesaian sengketa perdata.
Dari perspektif otoritas pelabuhan, pembahasan menyoroti peran Syahbandar dalam keselamatan dan keamanan pelayaran, tindakan awal ketika terjadi kecelakaan, serta pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan dokumen, pengumpulan bukti fisik, dan pencatatan keterangan saksi menjadi bagian penting untuk mendukung proses penanganan berikutnya.
Aspek hukum laut turut dibahas melalui penelaahan hubungan antara regulasi nasional dan konvensi internasional yang berkaitan dengan keselamatan navigasi, pencemaran, penyingkiran kerangka kapal, serta tanggung jawab atas kerugian. Diskusi menekankan pentingnya memahami ruang lingkup dan keberlakuan setiap instrumen hukum agar penanganan kecelakaan kapal memiliki landasan yang tepat dan memberikan kepastian bagi para pihak.
Dari perspektif pelaut, perhatian diberikan pada tindakan nakhoda pada menit dan jam pertama setelah insiden. Keselamatan jiwa dan pencegahan pencemaran menjadi prioritas, disertai komunikasi darurat, pencatatan kejadian, serta pengamanan dokumen dan bukti elektronik. Data dari Voyage Data Recorder (VDR), Automatic Identification System (AIS), dan buku harian kapal dipandang penting untuk membantu rekonstruksi peristiwa secara objektif.
Forum juga menyoroti pentingnya komunikasi yang terkoordinasi antara kapal, perusahaan, otoritas, dan pihak asuransi. Penyampaian keterangan perlu didasarkan pada fakta yang diketahui, dengan tetap memenuhi kewajiban pelaporan dan kerja sama dalam pemeriksaan. Perlakuan yang adil terhadap pelaut turut menjadi perhatian agar proses penanganan berjalan secara profesional serta menghormati hak-hak mereka.
Dalam perspektif Protection & Indemnity (P&I), diskusi membahas peran koresponden dalam mendukung penanganan insiden di lapangan, termasuk koordinasi pengamanan bukti, penunjukan surveyor independen, dan pendampingan hukum. Pembahasan juga mencakup Letter of Undertaking (LoU) sebagai bentuk jaminan finansial yang dapat mendukung penyelesaian klaim dan pelepasan kapal dari penahanan, sesuai dengan penerimaan pihak terkait serta ketentuan yang berlaku.
Pembahasan asuransi maritim mencakup pembagian cakupan risiko antara Hull & Machinery (H&M), P&I, asuransi kargo, dan asuransi risiko perang. Mekanisme General Average turut dibahas sebagai pengaturan pembagian pengorbanan atau pengeluaran luar biasa untuk keselamatan bersama dalam suatu pelayaran, dengan memperhatikan persyaratan serta aturan yang berlaku.
Roundtable ini menegaskan pentingnya membangun pemahaman bersama sebelum kecelakaan terjadi. Kejelasan kewenangan, kesiapan koordinasi, dan keutuhan bukti sejak awal insiden menjadi unsur penting untuk mendukung keselamatan pelayaran, perlindungan pelaut, serta penyelesaian pertanggungjawaban dan klaim secara adil.
Partisipasi Mahkamah Pelayaran dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat dialog dengan pemangku kepentingan maritim. Hasil pembahasan menjadi bahan masukan untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal yang profesional serta koordinasi penanganan insiden yang lebih efektif.