MAHKAMAH PELAYARAN PERKUAT LANDASAN HUKUM PEMERIKSAAN KECELAKAAN DI WILAYAH OPERASIONAL PELABUHAN


Melalui audiensi strategis bersama Direktur Operasional PT Pelindo, Mahkamah Pelayaran menegaskan perluasan yurisdiksi pemeriksaan kecelakaan pelabuhan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 β€” menjangkau kelalaian operator, pejabat pelabuhan, hingga awak kapal.

Audiensi ResmiπŸ“… Senin, 09 Maret 2026|πŸ“ Pelindo Tower, Jakarta|πŸ• Pukul 09.30 WIB| Humas Mahkamah Pelayaran

Mahkamah Pelayaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menggelar audiensi resmi dengan Direktur Operasional PT Pelindo di Pelindo Tower, Jakarta, Senin, 9 Maret 2026. Pertemuan kelembagaan ini merupakan langkah konkret tindak lanjut berlakunya Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran β€” regulasi yang secara substansial memperluas ruang lingkup kewenangan Mahkamah Pelayaran dalam memeriksa dan mengadili perkara kecelakaan di wilayah kepelabuhanan.

Perubahan regulasi ini membawa implikasi hukum yang mendasar bagi seluruh pemangku kepentingan industri pelayaran nasional. Di bawah rezim hukum baru, setiap insiden kecelakaan yang terjadi dalam lingkungan pelabuhan β€” termasuk yang melibatkan kelalaian operator pelabuhan, pejabat pelabuhan, maupun awak kapal β€” kini berpotensi ditindaklanjuti melalui mekanisme Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAPP), sepanjang kejadian tersebut berdampak pada keselamatan pelayaran atau kelaiklautan kapal.

Konteks Kebijakan

Pergeseran paradigma ini menandai babak baru dalam arsitektur penegakan hukum maritim Indonesia: dari pendekatan yang semula terfokus pada aspek navigasi di laut lepas, kini yurisdiksi Mahkamah Pelayaran mencakup secara penuh dimensi operasional kepelabuhanan. Setiap kelalaian manusia (human error) di dalam ekosistem pelabuhan yang berujung pada kecelakaan kini dapat diperkarakan di hadapan Mahkamah Pelayaran.

Keselamatan pelayaran tidak berhenti di sisi dermaga β€” tanggung jawab hukum kini menjangkau seluruh rantai operasional pelabuhan, dari meja operator hingga geladak kapal.

β€” Mahkamah Pelayaran RI, Audiensi 09 Maret 2026.

 

7 (Tujuh) Area Kritis Operasional Pelabuhan

Dalam forum audiensi tersebut, kedua institusi secara bersama mengidentifikasi 7 (tujuh) area kritis operasional di lingkungan PT Pelindo yang berpotensi menjadi pokok perkara di Mahkamah Pelayaran apabila terjadi kecelakaan akibat kelalaian manusia. Ketujuh area ini mencerminkan kompleksitas ekosistem pelabuhan modern dan menjadi peta awal pembangunan kerangka kesadaran hukum bersama, yaitu:

01 Pelanggaran Prosedur Olah Gerak Kapal di Pelabuhan

Pelanggaran alur pelayaran, pengabaian instruksi VTS atau Syahbandar, serta manuver kapal yang tidak aman hingga menyebabkan benturan pada dermaga atau infrastruktur pelabuhan.

02 Pelanggaran Kewajiban Pandu dan Tunda

Pengabaian kewajiban pemanduan atau kekeliruan navigasi oleh personel pandu yang secara langsung menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kapal di kawasan pelabuhan.

03 Pelanggaran Prosedur Sandar dan Bongkar Muat

Kesalahan distribusi muatan yang berdampak pada stabilitas kapal, kelebihan kapasitas muatan (overloading), atau penentuan posisi dermaga yang keliru sehingga mengakibatkan kapal miring atau terbalik.

04 Pelanggaran Kelaiklautan Kapal Saat Beroperasi di Pelabuhan

Pengoperasian kapal dengan sertifikasi yang telah melewati masa berlaku, atau penggunaan peralatan navigasi yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya di dalam wilayah kerja pelabuhan.

05 Pelanggaran Prosedur Labuh dan Tambat

Penempatan kapal di area labuh yang dilarang atau pelaksanaan prosedur tambat yang tidak sesuai ketentuan, hingga mengakibatkan kapal hanyut dan merusak infrastruktur bawah laut.

06 Pencemaran Laut Akibat Kelalaian Operasi Kapal di Pelabuhan

Insiden tumpahan minyak pada proses pengisian bahan bakar (bunkering) atau pembuangan limbah secara ilegal yang disebabkan oleh kelalaian awak kapal dalam menjalankan prosedur operasional.

07 Kelalaian Nakhoda terhadap Perintah Syahbandar

Keberangkatan kapal tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang sah, atau pengabaian peringatan kondisi cuaca buruk yang telah secara resmi dikeluarkan oleh Syahbandar setempat.

 

Tindak Lanjut & Rekomendasi

Identifikasi ketujuh area kritis tersebut bukan dimaksudkan sebagai pembatasan yurisdiksi, melainkan sebagai peta awal untuk membangun kerangka kesadaran hukum bersama yang sistematis. Sinergi yang terjalin antara Mahkamah Pelayaran dan PT Pelindo diharapkan menjadi model kolaborasi kelembagaan yang dapat direplikasi bersama operator pelabuhan nasional lainnya, demi terwujudnya budaya keselamatan yang kuat dan penegakan hukum yang konsisten.

Kesimpulan Audiensi

  1. Penyusunan NSPK dan Studi Kelembagaan: Mahkamah Pelayaran akan menginisiasi pembahasan bersama guna menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) serta melaksanakan studi kelembagaan terkait kesetaraan pemahaman operasional pelabuhan yang berkaitan dengan prinsip lex specialis dalam ranah kewenangan Mahkamah Pelayaran.
  2. Forum Penegakan Hukum Bersama: Perlu diselenggarakan forum koordinasi lanjutan secara terstruktur bersama perusahaan pelabuhan untuk menetapkan mekanisme penegakan hukum operasional pelabuhan yang efektif, transparan, dan berkeadilan.

Audiensi ini mencerminkan komitmen Mahkamah Pelayaran untuk hadir secara proaktif β€” tidak sekadar menjalankan fungsi ajudikatif pasca-kecelakaan, tetapi juga aktif membangun fondasi hukum preventif yang kokoh bagi keselamatan pelayaran nasional.

 

Redaksi_Humas Mahkamah Pelayaran (10/3/2026)