MAHKAMAH PELAYARAN BAHAS LAPORAN PENDAHULUAN STUDI TRANSFORMASI KELEMBAGAAN UNTUK PENGUATAN PENEGAKAN HUKUM PELAYARAN


Jakarta – Mahkamah Pelayaran menyelenggarakan Rapat Pembahasan Laporan Pendahuluan Studi Kelembagaan Transformasi Mahkamah Pelayaran dalam Penegakan Hukum Pelayaran di Indonesia, Rabu (5/8/2026), bertempat di Mataram Lounge, Kantor Mahkamah Pelayaran, Jakarta. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid melalui pertemuan luring dan daring serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan di bidang hukum, pelayaran, keselamatan, akademisi, dan organisasi profesi.

Rapat dipimpin oleh Ketua Mahkamah Pelayaran, Capt. Sahattua P. Simatupang, dan dihadiri Plt. Sekretaris Mahkamah Pelayaran, Panel Ahli, pejabat dan pegawai Mahkamah Pelayaran, Tim Konsultan PT Nafac Mitra Utama, perwakilan Biro SDM dan Organisasi serta Biro Hukum Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, KUPP Sungai Nyamuk, organisasi profesi dan asosiasi, pengamat maritim, akademisi, serta pemangku kepentingan pelayaran lainnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Studi Kelembagaan Transformasi Mahkamah Pelayaran yang diarahkan untuk merumuskan model kelembagaan yang mampu menjawab perkembangan dan kompleksitas penegakan hukum pelayaran di Indonesia. Studi tersebut tidak semata-mata membahas perubahan struktur organisasi, tetapi juga diarahkan pada penguatan kewenangan, independensi, profesionalisme sumber daya manusia, proses pemeriksaan, sinergi antarlembaga, regulasi, pembuktian, serta orientasi terhadap keselamatan pelayaran.

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Pelayaran menekankan bahwa transformasi kelembagaan perlu dibangun berdasarkan pembelajaran dari berbagai kecelakaan, pelanggaran, dan sengketa pelayaran serta perkembangan praktik penegakan hukum maritim di berbagai negara. Berbagai referensi, pandangan pakar, pengalaman praktis, dan hasil benchmarking menjadi bagian penting dalam membangun kerangka kelembagaan Mahkamah Pelayaran yang relevan dengan kebutuhan Indonesia.

Kajian tersebut juga mempertimbangkan luasnya dimensi hukum dalam sektor pelayaran, mulai dari hukum pidana, perdata, hukum tata negara, hukum administrasi negara hingga hukum internasional. Dalam bahan studi telah diinventarisasi sebanyak 1.226 rujukan pasal dan tipe pelanggaran, termasuk regulasi nasional, hukum perdata dan dagang maritim, serta berbagai instrumen dan konvensi internasional.

Penguatan tersebut menjadi semakin relevan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024. Pasal 251 memperluas fungsi Mahkamah Pelayaran, tidak hanya dalam pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal dan penegakan kode etik serta kompetensi Nakhoda dan/atau Perwira Kapal, tetapi juga pemeriksaan terhadap operator, pemilik kapal dan petugas/pejabat terkait, penetapan sanksi administratif, serta mediasi dalam penyelesaian perselisihan Perjanjian Kerja Laut.

Mengkaji Berbagai Model Kelembagaan

Dalam pemaparannya, Tim Konsultan PT Nafac Mitra Utama menjelaskan sejumlah alternatif model kelembagaan yang akan dianalisis lebih mendalam. Model tersebut mencakup penguatan Mahkamah Pelayaran dalam struktur Kementerian Perhubungan, peningkatan menjadi unit struktural yang lebih tinggi, pembentukan lembaga nonstruktural, lembaga pemerintah nonkementerian, penempatan dalam lingkungan kekuasaan kehakiman, hingga pengembangan model hybrid atau bentuk kelembagaan baru yang disesuaikan dengan kebutuhan Indonesia.

Kajian juga menggunakan pembelajaran dari praktik sejumlah negara. Materi laporan pendahuluan membandingkan antara lain sistem di Singapura, Malaysia, Jepang, Tiongkok, Belanda, Inggris, Amerika Serikat, dan Kanada, terutama terkait pemisahan fungsi investigasi keselamatan, disiplin profesi, litigasi, mediasi dan arbitrase.

Benchmarking tersebut menunjukkan bahwa tidak terdapat satu model kelembagaan yang dapat langsung diterapkan secara seragam. Setiap negara memiliki desain berbeda sesuai sistem hukumnya, namun terdapat beberapa prinsip yang menjadi perhatian, antara lain independensi dan imparsialitas, spesialisasi dan kompetensi teknis, pemisahan fungsi, due process, kualitas putusan, mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, serta keterhubungan antara penegakan hukum dan pembelajaran keselamatan.

Menyerap Masukan Para Pemangku Kepentingan

Sesi diskusi berlangsung aktif dengan berbagai masukan dari peserta. IKPPNI menyoroti pentingnya independensi dan imparsialitas Mahkamah Pelayaran dalam menjalankan fungsi yang bersifat kuasi-yudisial. KUPP Sungai Nyamuk menekankan perlunya kejelasan mekanisme penanganan perkara yang melibatkan dugaan pelanggaran standar profesi Nakhoda sebelum perkara memasuki ranah pidana.

Masukan lainnya menyoroti penerapan prinsip lex specialis derogat legi generali, kejelasan nomenklatur dan kewenangan Mahkamah Pelayaran, penguatan profesionalisme Panel Ahli, sinkronisasi regulasi, kebutuhan roadmap transformasi yang terukur, hingga kemungkinan pengembangan kelembagaan Mahkamah Pelayaran pada masa mendatang.

Perwakilan Biro SDM dan Organisasi Kementerian Perhubungan turut menekankan pentingnya kejelasan fokus dan arah transformasi serta perlunya tahapan implementasi jangka pendek, menengah, dan panjang. Sementara itu, sejumlah praktisi dan pengamat maritim memberikan pandangan mengenai kebutuhan penguatan kelembagaan agar mampu menjawab kompleksitas perkara pelayaran tanpa mengabaikan sistem hukum dan pembagian kewenangan antarlembaga yang berlaku.

Seluruh pandangan tersebut akan menjadi masukan dalam tahapan analisis berikutnya. Tim Konsultan bersama Mahkamah Pelayaran akan melakukan pendalaman terhadap aspek kelembagaan, regulasi, kewenangan, proses bisnis, kebutuhan SDM, serta kelayakan hukum dari setiap alternatif model yang dikaji.

Menuju Mahkamah Pelayaran yang Profesional, Independen dan Adaptif

Studi ini diharapkan tidak berhenti pada rekomendasi struktur kelembagaan, tetapi menghasilkan sejumlah produk strategis, antara lain laporan akhir yang komprehensif, naskah urgensi, rancangan regulasi, dokumen NSPK, roadmap transformasi kelembagaan, matriks risiko implementasi, serta desain proses bisnis Mahkamah Pelayaran dari kondisi saat ini menuju proses yang lebih modern dan terintegrasi.

Melalui pembahasan Laporan Pendahuluan ini, Mahkamah Pelayaran menegaskan komitmennya untuk membangun proses transformasi kelembagaan secara bertahap, berbasis kajian, partisipatif, dan mempertimbangkan praktik terbaik nasional maupun internasional.

Penguatan kelembagaan tersebut pada akhirnya diarahkan untuk mewujudkan Mahkamah Pelayaran yang semakin profesional, independen, adaptif, terintegrasi, akuntabel, dan berdaya saing, sekaligus memperkuat kepastian hukum, meningkatkan keselamatan pelayaran, memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pelaut dan para pemangku kepentingan, serta mendukung daya saing maritim Indonesia.

“Transformasi kelembagaan bukan semata perubahan struktur, melainkan upaya memperkuat peran, kewenangan, profesionalisme, dan tata kelola Mahkamah Pelayaran dalam mewujudkan penegakan hukum pelayaran yang adil, efektif, serta berorientasi pada keselamatan.”

Red. Admin_Mahpel

05/08/2026