MAHKAMAH PELAYARAN TETAPKAN KLM PUTRI PAPUA LAYAK JALANI SIDANG PEMERIKSAAN LANJUTAN
Jakarta – Mahkamah Pelayaran melaksanakan Pra Sidang Tim Panel Ahli atas kecelakaan tenggelamnya KLM Putri Papua, Senin (24/8/2026), bertempat di Kantor Mahkamah Pelayaran, Jakarta. Pra Sidang menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan kecelakaan kapal, khususnya untuk memastikan kelengkapan penelitian awal sebelum perkara dilanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan lanjutan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Pelayaran Nomor MP.103/1/5/MP/2026 tanggal 12 Agustus 2026 serta surat pre trial screening Kecelakaan Kapal Tenggelamnya KLM Putri Papua Nomor PSD/1/6/MP/2026 tanggal 12 Agustus 2026.
Pra Sidang dihadiri Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran yang terdiri atas Capt. Muhammad Ghazali, S.H., M.H., M.Mar. selaku Ketua Tim Panel Ahli, Iryanto Laisa, M.Tr.T., M.Mar.Eng. dan Yanuar Prayoga Warsadi, S.H., M.H. selaku Anggota Tim Panel Ahli, serta Taufan Isharmawan, S.H., M.M.Tr. selaku Sekretaris Tim Panel Ahli, bersama jajaran Sekretariat Mahkamah Pelayaran.
Menelusuri Rangkaian Peristiwa Tenggelamnya KLM Putri Papua
Dalam Pra Sidang, Tim Panel Ahli menelaah Berkas BAPP, termasuk kronologi kecelakaan KLM Putri Papua GT 72 berbendera Indonesia milik PT Grand Komodo Tours.
Peristiwa terjadi pada 3 Februari 2025 ketika KLM Putri Papua melakukan pelayaran dari Sorong menuju Pulau Misool dengan membawa delapan orang awak kapal termasuk Nakhoda dan delapan orang penumpang. Setelah menyelesaikan kegiatan embarkasi di Kolam Bandar Sorong, kapal melanjutkan pelayaran menuju Pulau Matan untuk melaksanakan kegiatan check dive sebelum meneruskan perjalanan menuju Pulau Misool melalui Selat Sele.
Dalam perjalanan, kondisi cuaca yang sebelumnya baik berubah sekitar pukul 21.00 WIT. Angin bertiup kencang dari arah barat laut disertai gelombang dengan ketinggian kurang lebih dua meter. Kondisi tersebut kemudian menyebabkan jendela kedap air kamar mesin bagian buritan pecah setelah dihantam gelombang, sehingga kamar mesin mengalami kemasukan air.
Menghadapi kondisi tersebut, awak kapal melakukan upaya pengurasan air dari kamar mesin. Nakhoda juga mengirimkan isyarat bahaya melalui parachute signal dan komunikasi radio VHF Kanal 16 untuk meminta bantuan. Informasi keadaan darurat selanjutnya diteruskan kepada kapal-kapal lain yang berada di sekitar lokasi.
Kondisi kapal kemudian semakin miring. Nakhoda mengarahkan seluruh penumpang dan awak kapal untuk berkumpul di Muster Station dan melakukan proses evakuasi menggunakan liferaft serta speed boat. Berdasarkan hasil tracking AIS, KLM Putri Papua kemudian tenggelam pada titik koordinat 01° 35,934' LS / 130° 55,506' BT. Seluruh penumpang dan awak kapal berhasil dievakuasi dengan bantuan KRI Matabongsang dan dibawa kembali menuju Sorong.
Peristiwa tersebut tidak mengakibatkan korban jiwa, namun KLM Putri Papua mengalami tenggelam seluruhnya.
Pendalaman Dugaan Kesalahan dan Kelalaian
Berdasarkan penelitian awal terhadap Berkas BAPP, Tim Panel Ahli menemukan adanya dugaan kesalahan dan/atau kelalaian yang berkaitan dengan pemeriksaan fisik kapal sebelum keberangkatan oleh Nakhoda. Namun, dugaan tersebut masih akan diteliti dan diuji lebih lanjut dalam sidang pemeriksaan lanjutan sebagai bagian dari fakta persidangan.
Setelah melakukan penelitian dan pembahasan, Tim Panel Ahli menetapkan peristiwa kecelakaan KLM Putri Papua LAYAK untuk dilakukan sidang pemeriksaan lanjutan. Persidangan akan diarahkan untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai sebab terjadinya kecelakaan serta menentukan ada atau tidaknya kesalahan dan/atau kelalaian Nakhoda dan/atau Perwira Kapal.
Tim Panel Ahli menetapkan Nakhoda, Sdr. Sang Ade Susila, sebagai Terduga. Sementara itu, saksi yang akan dipanggil meliputi Mualim I, Kepala Kamar Mesin (KKM), Masinis I, Juru Mudi, dua Kelasi, Direktur Utama PT Grand Komodo Tours, Designated Person Ashore (DPA) PT Grand Komodo Tours, serta pejabat pemeriksa kelaiklautan kapal KLM Putri Papua dari KSOP Kelas I Sorong.
Menyiapkan Pemeriksaan Lanjutan
Sebagai bagian dari persiapan sidang, Tim Panel Ahli menyepakati pembagian materi dan penulisan pemeriksaan di antara Anggota Tim Panel Ahli. Daftar pertanyaan Code of Conduct juga disusun untuk Terduga dan para saksi, dengan materi yang mencakup kondisi dan stabilitas kapal, kronologi kejadian tenggelam, serta kondisi teknis kapal.
Untuk melengkapi kebutuhan alat bukti dan dokumen pendukung, Tim Panel Ahli mengidentifikasi General Arrangement Drawing sebagai dokumen tambahan yang masih perlu dilengkapi.
Sidang pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan KLM Putri Papua direncanakan dilaksanakan pada 3–4 September 2026 bertempat di Ruang Sidang Kantor Mahkamah Pelayaran.
Melalui tahapan Pra Sidang ini, Mahkamah Pelayaran terus memastikan proses pemeriksaan kecelakaan kapal dilaksanakan secara sistematis berdasarkan penelitian terhadap dokumen dan informasi yang tersedia. Hasil pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat memberikan dasar yang lebih komprehensif dalam mengungkap sebab terjadinya kecelakaan serta aspek kesalahan dan/atau kelalaian yang berkaitan dengan tenggelamnya KLM Putri Papua.