">
PELAKSANAAN SIDANG PEMBACAAN KEPUTUSAN MAHKAMAH PELAYARAN TENTANG KECELAKAAN KAPAL "TUBRUKAN ANTARA KM TILONGKABILA DENGAN KM SABUK NUSANTARA 35, PADA TANGGAL 05 NOVEMBER 2025 SEKIRA PUKUL 13.35 WITA, DI DERMAGA 2 PELABUHAN BITUNG"
Kamis, 26 Februari 2026 pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang sidang lantai 3 kantor Mahkamah Pelayaran, Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran melaksanakan Sidang Pembacaan Keputusan Mahkamah Pelayaran tentang Kecelakaan Kapal " tubrukan antara KM Tilongkabila dengan KM Sabuk Nusantara 35, pada tanggal 05 November 2025 sekira Pukul 13.35 WITA, di dermaga 2 Pelabuhan Bitung, dengan susunan Tim Panel Ahli, Capt. Suhidman, M.Mar., M.M. (Ketua Tim Panel Ahli), Capt. Muhammad Ghazali, S.H., M.H., M.,Mar. (Anggota Tim Panel Ahli), Iryanto Laisa, M.Tr.T., M.Mar.Eng. (Anggota Tim Panel Ahli), Yanuar Prayoga Warsadi. S.H., M.H. (Anggota Tim Panel Ahli), David Febianto , S.T. (Anggota Tim Panel Ahli), dan Dendi Darmawansyah, S.H. (Sekretaris Tim Panel Ahli), dan dilaksanakan terbuka untuk umum.
Dalam sidang pembacaan keputusan Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran menyampaikan Pendapat Mahkamah Pelayaran atas dasar penelitian dan pemeriksaan secara seksama terhadap berkas, dokumen dan keterangan yang terdapat pada BAPP dan keterangan didapat dalam sidang pemeriksaan lanjutan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dimana keseluruhan penelitian dan pemeriksaan meliputi tentang Kapal, Dokumen Kapal dan Awak Kapal, Keadaan Cuaca, Muatan dan Stabilitas Kapal, Navigasi dan Olah Gerak, Tentang Sebab Terjadinya Kecelakaan Kapal, Tentang Upaya Penyelamatan, Kesalahan dan Kelalaian, Hal-hal yang meringankan dan memberatkan pada saat terjadinya peristiwa kecelakaan kapal tersebut.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Mahkamah Pelayaran menilai bahwa kecelakaan kapal tubrukan antara KM Tilongkabila dengan KM Sabuk Nusantara 35, pada tanggal 05 November 2025 sekira Pukul 13.35 WITA, di dermaga 2 Pelabuhan Bitung disebabkan oleh faktor teknis dan faktor manusia.
Dan Mahkamah Pelayaran menyatakan bahwa Terduga Nakhoda KM Tilongkabila, Saudara Hindar Bahadi, lahir di Semarang, tanggal 1 November 1966, belum sepenuhnya menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan kebiasaan pelaut yang baik (good seamanship).
Sehingga Mahkamah Pelayaran memutuskan Terduga Nakhoda KM Tilongkabila, Saudara Hindar Bahadi, lahir di Semarang, tanggal 1 November 1966, memiliki Sertifikat Pelaut Ahli Nautika Tingkat I, dengan mencabut sementara Sertifikat Keahlian Pelaut tersebut untuk bertugas sebagai Nakhoda di kapal-kapal niaga selama jangka waktu 4 (empat) bulan.
Demikian Keputusan Mahkamah Pelayaran yang dibacakan oleh Tim Panel Ahli dalam sidang terbuka untuk umum di Jakarta pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026, dengan dihadiri oleh Para Anggota Panel Ahli, Sekretaris Panel Ahli, tanpa dihadiri oleh Terduga. Selanjutnya Mahkamah Pelayaran akan merekomendasikan hasil Keputusan ini kepada Menteri Perhubungan dan pengenaan sanksi yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan (SKM) adalah final, SKM ini diterbitkan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (DITKAPEL) Kementerian Perhubungan.
Red. Admin_Humas Mahpel 26/2/2026.