MAHKAMAH PELAYARAN GELAR SIDANG HARI PERTAMA PEMERIKSAAN LANJUTAN ATAS TENGGELAMNYA KLM PUTRI PAPUA


Jakarta, 3 September 2026 – Mahkamah Pelayaran melaksanakan hari pertama Sidang Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal terkait tenggelamnya KLM Putri Papua yang terjadi pada 3 Februari 2025 pukul 22.15 WIT di Perairan Selatan Tanjung Sele. Persidangan dilaksanakan pada Kamis, 3 September 2026, pukul 09.30 WIB sampai dengan 11.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Kantor Mahkamah Pelayaran.

Sidang dipimpin oleh Tim Panel Ahli yang terdiri atas Capt. Muhammad Ghazali, S.H., M.H., M.Mar. sebagai Ketua Tim Panel Ahli; Iryanto Laisa, M.Tr.T., M.Mar.Eng. dan Yanuar Prayoga Warsadi, S.H., M.H. sebagai Anggota Tim Panel Ahli; serta Taufan Isharmawan, S.H., M.M.Tr. sebagai Sekretaris Tim Panel Ahli.

Terduga dan para Saksi yang dipanggil untuk menghadap dalam persidangan terdiri atas Sang Ade Susila sebagai Terduga KLM Putri Papua; Marthinus Mallo sebagai Saksi/Mualim I; Jefri Vorst sebagai Saksi/KKM; Gustiar Santoso sebagai Saksi/Masinis; Putu Sastra Yudiana sebagai Saksi/Juru Mudi; Elsyan David Ririhena sebagai Saksi/Kelasi; dan Jefry Andre Mende sebagai Saksi/Kelasi.

Dalam pelaksanaan sidang hari pertama, seluruh Terduga dan para Saksi tidak hadir di hadapan persidangan. Ketidakhadiran tersebut didasarkan pada Surat PT Grand Komodo Tours Nomor: 23/VII/202/GK perihal Panggilan Sidang, yang menyampaikan adanya kendala dalam menghadirkan Terduga dan para Saksi karena hubungan kerja yang telah berakhir serta kendala lainnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan; serta Surat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Sorong Nomor: UM.003/13/20/KSOP/SRG-2026 perihal Panggilan Sidang, yang menyampaikan permohonan penundaan sidang dan pelaksanaan sidang secara daring karena keterbatasan anggaran.

Berdasarkan kondisi tersebut, Ketua Tim Panel Ahli memutuskan bahwa sidang hari pertama tetap dilaksanakan tanpa kehadiran Terduga dan para Saksi yang telah dipanggil untuk memberikan keterangan.

Sidang kedua direncanakan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan September 2026 untuk memperoleh keterangan dari Terduga dan para Saksi. Jadwal, waktu, dan tempat pelaksanaan sidang kedua akan diinformasikan lebih lanjut.

Sidang hari pertama dilaksanakan secara terbuka untuk umum dan ditutup pada pukul 11.00 WIB.