MAHKAMAH PELAYARAN LAKSANAKAN PRA SIDANG PERKARA KANDASNYA KM INTIM TERATAI


Jakarta, 10 September 2026 –  Mahkamah Pelayaran melaksanakan Pra Sidang Tim Panel Ahli atas perkara kandasnya KM Intim Teratai di sekitar Pulau Makian. Kegiatan berlangsung pada Kamis, 10 September 2026, pukul 13.30 sampai dengan 15.00 WIB, bertempat di Kantor Mahkamah Pelayaran.

Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Pelayaran Nomor MP.103/1/8/MP/2026 dan undangan Pra Sidang Nomor PSD/1/7/MP/2026, masing-masing tanggal 9 September 2026. Pra Sidang diselenggarakan untuk meneliti dan memeriksa Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal (BAPP) Kandas KM Intim Teratai Nomor AL.817/1/12 KSOP.TTR-2026, menentukan kelayakan perkara untuk disidangkan, menetapkan Terduga dan para Saksi, serta menyusun jadwal Sidang Pemeriksaan Lanjutan.

Kegiatan dihadiri oleh Ketua Mahkamah Pelayaran dan dipimpin oleh Capt. Bambang Suharto, S.E., M.M., M.Mar. sebagai Ketua Tim Panel Ahli. Anggota Tim Panel Ahli terdiri atas Capt. Suhidman, M.M., M.Mar.; Iryanto Laisa, M.Tr.T., M.Mar.Eng.; Dr. Ir. Pratomo Setyohadi, M.Sc.; dan Yanuar Prayoga Warsadi, S.H., M.H. Turut hadir Jasmine Bella Devita, S.H. sebagai Sekretaris Tim Panel Ahli beserta jajaran Sekretariat.

Berdasarkan pembahasan kronologi, KM Intim Teratai merupakan kapal berbendera Indonesia dengan tonase 494 GT, milik PT Pelayaran Putra Obi Mandiri yang berkedudukan di Ternate. Kapal bertolak dari Pelabuhan Babang menuju Pelabuhan Bastiong, Ternate, dengan 19 awak kapal termasuk Nakhoda, serta muatan 2 ton ikan dan 1 ton muatan campuran. Pelaporan kecelakaan menyebutkan 144 penumpang, sedangkan terdapat keterangan manifest sebanyak 134 orang dan 10 penumpang tambahan yang masih perlu diklarifikasi.

Pada saat keberangkatan, kondisi kapal, mesin, dan cuaca dilaporkan baik. Sekitar pukul 03.00 WIT, ketika kapal berada di sekitar Pulau Kayoa/Pulau Makian, cuaca memburuk disertai hujan lebat, angin kencang, gelombang tinggi, dan jarak pandang terbatas. Nakhoda kemudian mengubah haluan menuju rute bagian dalam untuk mencari posisi yang lebih aman.

Sekitar pukul 04.05–04.10 WIT, Nakhoda memerintahkan perubahan haluan ke kanan. Dalam pembahasan BAPP, radar dilaporkan bermasalah, GPS hanya menampilkan data angka, AIS tidak terhubung ke GPS, dan plotting peta tidak dilakukan secara memadai. Sekitar pukul 04.14 WIT, kapal telah terlalu dekat dengan Pulau Makian. Meskipun Nakhoda/Perwira Jaga sempat memerintahkan perubahan haluan ke kiri setelah melihat ombak pantai/daratan, kapal tidak sempat menghindar dan kandas pada koordinat 00°20′58.00″ LU / 127°21′24.00″ BT.

Akibat kejadian tersebut, kapal miring ke kiri dan kemasukan air laut melalui pintu deck 1 serta pintu buritan sebelah kiri. Mesin mati akibat tergenang air laut dan seluruh muatan terendam. Tidak terdapat korban jiwa maupun awak kapal yang terluka, tetapi beberapa penumpang mengalami luka ringan. Seluruh penumpang dan awak kapal berhasil dievakuasi dengan bantuan unsur KPLP (KN 358), Basarnas, Ditpolair/Polairud, serta masyarakat setempat, menuju posko di Makian dan selanjutnya ke Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate. Berdasarkan laporan, tidak terdapat pencemaran maupun kerusakan lingkungan maritim.

Dalam hasil penelitian awal yang dibahas pada Pra Sidang, peristiwa tersebut dikategorikan sebagai kecelakaan kapal kandas. Dokumen kapal dan awak kapal dinyatakan masih berlaku. Tim Panel Ahli membahas dugaan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan, meliputi kecermatan Nakhoda dalam menilai risiko sebelum mengubah rute, penggunaan alat bantu navigasi dan peta pelayaran, plotting posisi, serta kesiapan dan keandalan alat navigasi. Dugaan kelalaian administrasi manifest penumpang juga menjadi bagian dari hasil penelitian awal.

Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan BAPP, Tim Panel Ahli menyepakati bahwa perkara kandasnya KM Intim Teratai layak untuk dilakukan Sidang Pemeriksaan Lanjutan. Tim menetapkan Risman La Ode Suardi selaku Nakhoda sebagai Terduga I.

Para Saksi awak kapal yang akan dipanggil meliputi Axel Pulu selaku Mualim I, Risaldi Masiri selaku Mualim II, Wellem Jullius Rumimper selaku Kepala Kamar Mesin (KKM), Boby selaku Masinis III, Fery Jamal selaku Juru Mudi Jaga, dan Misriad selaku Juru Minyak. Saksi lainnya yang akan dipanggil adalah Designated Person Ashore (DPA) dan Manager Operasional PT Pelayaran Putra Obi Mandiri.

Tim Panel Ahli juga menyepakati pembagian materi dan penulisan pemeriksaan di antara para Anggota serta menyusun daftar pertanyaan Code of Conduct kepada Terduga dan para Saksi. Pokok pertanyaan mencakup Perencanaan Perjalanan (Voyage Planning), Dinas Jaga Navigasi, kondisi eksternal, dan upaya penyelamatan.

Untuk melengkapi pemeriksaan, diperlukan dokumen tambahan berupa logbook engine dan deck, General Arrangement, Master Sailing Declaration yang memuat informasi lengkap saat keberangkatan, riwayat docking terakhir, serta hasil investigasi internal dari DPA atas terjadinya kecelakaan kapal.

Kegiatan Pra Sidang berlangsung dengan baik. Sidang Pemeriksaan Lanjutan direncanakan pada 6 dan 7 Oktober 2026 di Ruang Sidang Kantor Mahkamah Pelayaran.