MAHKAMAH PELAYARAN GELAR SIDANG HARI PERTAMA PEMERIKSAAN LANJUTAN ATAS KANDASNYA MV ORIENTAL SILVER


Jakarta, 1 September 2026 – Mahkamah Pelayaran melaksanakan hari pertama Sidang Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal terkait kandasnya MV Oriental Silver yang terjadi pada 26 Februari 2026 pukul 19.30 WITA di sekitar perairan Pelabuhan Bitung. Persidangan dilaksanakan pada Selasa, 1 September 2026, pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Kantor Mahkamah Pelayaran.

Sidang dipimpin oleh Tim Panel Ahli yang terdiri atas Capt. Suhidman, M.M., M.Mar. sebagai Ketua Tim Panel Ahli; Capt. Bambang Suharto, S.E., M.M., M.Mar., Iryanto Laisa, M.Tr.T., M.Mar.Eng., Andi Ike Rismayanti, S.T., dan Yanuar Prayoga Warsadi, S.H., M.H. sebagai Anggota Tim Panel Ahli; serta Dendi Darmawansyah, S.H. sebagai Sekretaris Tim Panel Ahli.

Para Terduga yang dipanggil untuk hadir dalam persidangan terdiri atas Herman Bumbungan selaku Terduga I/Nakhoda MV Oriental Silver dan Muksin. Abd. Rahman selaku Terduga II/Mualim I MV Oriental Silver. Tim Panel Ahli juga memanggil Thaddeus Fermugka R selaku Saksi/Mualim III, Erwin Maiana Abastiyan selaku Saksi/Kepala Kamar Mesin, serta Ramdani Makmur selaku Saksi/Juru Mudi MV Oriental Silver.

Dalam pelaksanaan sidang hari pertama, seluruh Terduga dan Saksi tidak hadir di hadapan persidangan. Ketidakhadiran tersebut dicatat dengan memperhatikan surat PT SPIL Nomor 0765/SPIL-FLD/VIII/2026 tanggal 31 Agustus 2026 perihal Permohonan Pelaksanaan Persidangan Secara Virtual.

Berdasarkan kondisi tersebut, Ketua Tim Panel Ahli memutuskan bahwa sidang hari pertama tetap dilaksanakan tanpa kehadiran para Terduga dan Saksi. Sidang selanjutnya dilanjutkan pada hari kedua sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Sepanjang pelaksanaannya, sidang hari pertama berlangsung secara terbuka untuk umum, tertib, dan lancar. Seluruh hasil pelaksanaan sidang dicatat sebagai bagian dari administrasi pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal di Mahkamah Pelayaran.

Pelaksanaan hari pertama tersebut menjadi bagian dari rangkaian Sidang Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal MV Oriental Silver. Pemeriksaan akan diteruskan pada agenda berikutnya untuk memperoleh keterangan dan fakta yang diperlukan oleh Tim Panel Ahli sesuai dengan kewenangan Mahkamah Pelayaran.