MAHKAMAH PELAYARAN BAHAS PENGUATAN MEKANISME MEDIASI PERJANJIAN KERJA LAUT
14 September 2026 – Mahkamah Pelayaran melaksanakan pembahasan bersama narasumber Bapak Gunawan mengenai penguatan kewenangan mediasi, khususnya dalam penyelesaian perselisihan Perjanjian Kerja Laut (PKL). Pada awal pembahasan, Ketua Mahkamah Pelayaran mengangkat isu kewenangan baru Mahkamah Pelayaran di bidang mediasi, kaitannya dengan perkembangan konsep RJ dalam KUHAP baru, serta pertanyaan mengenai kedudukan mediator, termasuk apakah mediator harus berasal dari PNS atau dapat berasal dari kalangan umum.
Narasumber menjelaskan bahwa Mahkamah Pelayaran merupakan lembaga negara yang berada di lingkungan Kementerian Perhubungan sehingga desain mekanisme mediasi perlu memberi perhatian khusus pada netralitas dan potensi benturan kepentingan. Mediasi dipandang sebagai salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang bersifat proses atau hukum formil, sedangkan substansi perkara tetap berkaitan dengan hukum pelayaran, perkapalan, kepelautan, dan ketentuan materiil lainnya.
Dalam kaitannya dengan daya laksana hasil penyelesaian sengketa, narasumber menekankan bahwa persoalan eksekusi merupakan bagian dari mekanisme hukum yang pada akhirnya terkait dengan pengadilan. Oleh karena itu, kewenangan mediasi perlu dilengkapi hukum acara atau procedural law yang mengatur secara jelas tahapan proses, pengakuan hasil, pelaksanaan kesepakatan, serta jalur penyelesaian apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan. Narasumber juga menyinggung Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan pentingnya mekanisme pendaftaran hasil penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembahasan selanjutnya menyoroti hubungan antara mediasi, arbitrase, dan pengadilan. Menurut narasumber, para pihak perlu memiliki dasar kesepakatan yang jelas untuk mengikuti mediasi. Apabila mediasi gagal, mekanisme lanjutan dapat diarahkan melalui arbitrase atau pengadilan sesuai pengaturan yang dibentuk. Dalam model yang mengintegrasikan mediasi dan arbitrase, pemisahan peran juga perlu dijaga, termasuk prinsip bahwa mediator tidak merangkap sebagai arbiter dalam perkara yang sama.
Menjawab pertanyaan mengenai sengketa yang para pihaknya tidak terhubung secara langsung oleh kontrak, narasumber menyampaikan bahwa kesepakatan mediasi dapat dibuat terlebih dahulu ketika para pihak sepakat membawa sengketa ke Mahkamah Pelayaran. Dengan demikian, kesepakatan para pihak menjadi dasar penting bagi proses mediasi, termasuk untuk menjaga agar penyelesaian sengketa tetap berada dalam prosedur yang telah disepakati.
Dalam pembahasan mengenai kode etik dan standar profesi pelaut, disampaikan perlunya rumusan standar profesi yang lebih jelas bagi setiap jabatan kepelautan. Narasumber memandang bahwa penguatan tersebut perlu lebih dahulu memperoleh dasar dalam peraturan pemerintah sebelum diatur lebih lanjut pada tingkat Mahkamah Pelayaran. Hal ini dipandang penting agar kewenangan, standar profesi, dan mekanisme penilaian memiliki landasan yang jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya.
Terkait sifat mediasi PKL, muncul pertanyaan apakah mediasi bersifat sukarela atau wajib dan apakah permohonan dapat diajukan oleh satu pihak atau harus berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Dalam pandangan narasumber, ketentuan pelaksanaan perlu mempertegas posisi mediasi PKL dan, apabila dikehendaki sebagai kewajiban, rumusan dalam peraturan pemerintah perlu secara tegas menyatakan bahwa perselisihan tersebut wajib diselesaikan melalui Mahkamah Pelayaran. Penunjukan mediator maupun pengaturan internal lainnya kemudian dapat dijabarkan dalam aturan Mahkamah Pelayaran.
Aspek akses layanan juga menjadi perhatian mengingat Mahkamah Pelayaran saat ini berada di Jakarta. Narasumber menyampaikan model pendaftaran langsung ke Mahkamah Pelayaran, dengan kemungkinan dukungan lembaga di daerah dan pemanfaatan pertemuan daring untuk mengurangi biaya serta memperluas akses para pihak. Hukum acara yang dibentuk disarankan tidak terlalu kompleks, tetapi tetap sederhana, tegas, dan jelas agar mudah diterapkan.
Diskusi juga membahas pentingnya klausul penyelesaian perselisihan dalam PKL, perlunya perjanjian tertulis sebagai dasar mediasi, serta kebutuhan sertifikasi dan kompetensi mediator. Dalam konteks tersebut, kerja sama dengan Mahkamah Agung dan lembaga pendidikan atau pelatihan mediator turut mengemuka sebagai salah satu opsi untuk membangun standar kompetensi yang konsisten.
Beberapa kasus praktis turut dibahas, antara lain status taruna praktik yang tidak memiliki PKL, klaim asuransi kematian, kekhususan sengketa PKL sebagai perkara yang bersifat lex specialis, serta posisi mediator ketika menemukan adanya hak awak kapal yang belum dipenuhi. Pembahasan menunjukkan perlunya batas kewenangan yang tegas, khususnya terhadap perkara yang tidak secara langsung berada dalam ruang lingkup PKL, dan perlunya penguatan dalam peraturan pemerintah terkait kepelautan.
Pada akhir pembahasan, Ketua Mahkamah Pelayaran menegaskan bahwa fungsi mediator tidak perlu terkungkung oleh pendekatan formil secara berlebihan. Mahkamah Pelayaran tidak berkedudukan untuk melindungi salah satu pihak, melainkan menyediakan ruang penyelesaian yang netral guna mencegah pertikaian dan mendorong tercapainya penyelesaian yang dapat diterima para pihak. Secara keseluruhan, diskusi mengarah pada kebutuhan penyusunan peraturan pelaksanaan, hukum acara mediasi, aturan internal mengenai mediator, mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan hasil, serta penguatan kompetensi agar kewenangan baru Mahkamah Pelayaran dapat diimplementasikan secara efektif.